Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di PT PHR Bernilai 200 Miliar, Penggunaan Dokumen Palsu BRIN ke Kejati Riau

×

Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di PT PHR Bernilai 200 Miliar, Penggunaan Dokumen Palsu BRIN ke Kejati Riau

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

PEKANBARU JAPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (26-6-2024) sore untuk menyampaikan laporan terkait dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kehadiran Hinca di Kantor Kejati Riau dilakukan secara pribadi, dan ia langsung bertemu dengan Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas. Setelah pertemuan, Hinca memberikan keterangan kepada media.

“Hari ini saya menerima banyak pengaduan terkait dugaan korupsi. Saya meneruskannya ke Kejaksaan Tinggi Riau agar diperiksa dan ditindaklanjuti,” kata Hinca Panjaitan.

Laporan resmi tersebut disampaikan Hinca melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti.

“Kali ini saya berharap penegakan hukum benar-benar dijalankan. Ketika masyarakat melapor, belum tentu diikuti dengan baik. Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat, saya melapor agar ditindaklanjuti dengan serius. Pengawasan dari saya juga akan terus melekat,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

“Kami beri waktu kepada Kejaksaan Tinggi. Kebetulan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) baru. Ini menjadi tugas pertama dari Anda. Tidak terlalu lama, dalam satu atau dua minggu sudah ada updatenya,” lanjutnya.

Laporan Hinca menyebutkan dugaan korupsi yang terjadi di PT PHR, khususnya terkait manipulasi tender geomembrane.

“Menurut saya, pemalsuan ini luar biasa. Saya mendengar dari media bahwa surat-surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dipalsukan. PT PHR mempercayai surat-surat itu dan membayarnya,” jelas Hinca.

Dalam laporannya, ada beberapa petinggi di PT PHR yang diduga bertanggung jawab atas kasus ini. “Nama-nama yang saya laporkan ada empat. Irfan Zaenuri, Edi Susanto, dan bagian administrasi,” kata Hinca.

Terpisah, Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, melalui Asisten Intelijen, Muhamat Fahrorozi, membenarkan kedatangan Hinca Panjaitan untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi.

“Betul. Pak Hinca Panjaitan datang ke Kejati Riau untuk menyampaikan laporan. Namun, itu baru sebatas surat masuk. Jadi, isi atau substansinya perlu kami telaah terlebih dahulu,” kata Rozi.

Rozi mengaku belum mengetahui substansi laporan tersebut. Hal itu akan diketahui setelah dilakukan penelaahan oleh bidang yang ditunjuk oleh Kajati Riau.

“Untuk sementara ini, kami belum tahu isi laporannya dan substansinya. Setelah sampai di pimpinan dan mendapat disposisi, baru bisa kami sampaikan lagi kepada teman-teman,” tambah mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang itu.

Dari informasi yang dihimpun, proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 dengan nilai Rp200 miliar. Dalam pelaksanaan lelang, diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, yaitu penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.

Salah satu penyimpangannya adalah pemalsuan dokumen, yang diperkuat oleh adanya surat dari BRIN yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.

Beberapa nama yang diduga terlibat dalam penyimpangan tersebut adalah Edi Susanto, Vice President Procurement, dan Irfan Zaenuri, Executive Vice President Business Support – WK Rokan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *