Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

Awas! Jelang Pilkada Depok 2024: Sebanyak 28 Ribu Warga Jakarta Ajukan Pindah KTP Depok

×

Awas! Jelang Pilkada Depok 2024: Sebanyak 28 Ribu Warga Jakarta Ajukan Pindah KTP Depok

Sebarkan artikel ini

Views: 975

DEPOK, JAPOS.CO – Menjelang Pilkada Depok 2024, sebanyak 28 ribu warga DKI Jakarta yang kini tinggal di Kota Depok dihadapkan pada serangkaian persyaratan untuk bisa berpartisipasi dalam pemilihan. Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, hanya warga yang telah menyelesaikan administrasi kependudukan yang dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada mendatang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin, menjelaskan bahwa dari 28 ribu warga DKJ yang menetap di Depok, baru sekitar 11 ribu yang telah mengurus perpindahan KTP ke Depok.

“Kurang lebih 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok harus melengkapi administrasi kependudukan. Artinya, mereka harus pindah KTP dari Jakarta ke Depok,” kata Wili kepada Group Media Jaya Pos Rabu malam 26 Juni 2024.

Dengan adanya persyaratan ini, warga DKJ yang ingin memilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok, serta gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, harus terlebih dahulu mengurus perpindahan domisili.

“Untuk dapat terdaftar sebagai pemilih tetap, warga harus pindah domisili dan KTP. Meski mereka sudah tinggal di Depok, administrasinya harus berubah dari Jakarta ke Depok,” tambah Wili.

Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh petugas pantarlih (pemutakhiran data pemilih). Mereka bertugas mencocokkan data yang ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan kondisi di lapangan. “Pantarlih akan memastikan apakah warga sudah pindah domisili, masih tinggal, atau sudah meninggal dunia,” jelas Wili.

Sementara itu Kepala Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Aini Widayantti, menyebutkan adanya lonjakan jumlah warga DKJ yang pindah ke Depok.

“Dari 24 ribu menjadi 28 ribu dalam dua minggu terakhir. Saat ini ada 22 ribu warga yang mengajukan surat pindah KTP dan sedang diproses di Disdukcapil,” ujar Aini.kamis ( 27/6/2024).

Depok menjadi kota tujuan kedua setelah Kabupaten Bogor, yang memiliki 32 ribu warga pindahan dari DKJ. “Jumlah ini terus naik, dan ini masih dalam proses. Warga mengajukan pindah KTP karena adanya rencana penonaktifan 100 ribu data KTP oleh Pemerintah DKI pada bulan Juli,” tambah Aini.

Menurut Aini, banyak warga DKJ yang secara de facto sudah lama tinggal di Depok tetapi tetap mempertahankan KTP Jakarta karena berbagai kemudahan, seperti bantuan sosial. Namun, kini mereka mulai mengurus perpindahan KTP ke Depok untuk menyesuaikan data kependudukan.

“Warga harus aktif melapor untuk membuat surat pindah ke Depok. Dengan begitu, data kependudukan mereka akan sesuai antara de facto dan de jure, yang sangat penting untuk hak pilih,” kata Aini. Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi bagi warga yang ingin tetap memiliki hak pilih.

Dengan demikian, bagi warga DKJ yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada Depok 2024, kepatuhan terhadap administrasi kependudukan menjadi kunci utama. Proses ini diharapkan dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan Pilkada, sehingga seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan terdaftar.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *