Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

DPRD Solok Selatan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

×

DPRD Solok Selatan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Sebarkan artikel ini

Views: 956

SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – DPRD Solok Selatan secara resmi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 untuk menjadi Perda. Artinya seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk tahun anggaran 2023 telah disepakati bersama oleh pemerintah kabupaten dan DPRD.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Persetujuan atas ranperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Kantor DPRD Solok Selatan, Jumat (21/6/2024).

Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan terima kasih atas saran, kritikan, dan pertanyaan dalam yang disampaikan selama masa pembahasan ranperda tersebut.

“Saya sampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Solok Selatan atas persetujuan yang diberikan terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan beberapa catatan perbaikan dimasa yang akan datang,” kata Yulian siang ini.

Selanjutnya, pemerintah kabupaten akan melakukan perbaikan dan menindaklanjuti tanggapan yang disampaikan oleh DPRD dalam proses pembahasan sebelumnya.

“Kita akan lakukan langkah perbaikan dalam segala aspek mulai dari penyiapan regulasi di daerah dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah, sampai dengan melakukan perbaikan pada tingkat pelaksanaan pentausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah termasuk didalamnya kita akan meningkatkan pengawasan internal oleh pihak inspektorat,” paparnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda meminta agar pemerintah kabupaten segera menyerahkan ranperda yang sudah disetujui tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya kepada Gubernur Sumatera Barat, agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023, dapat segera dievaluasi oleh Gubernur,” jelasnya.

Dirinya juga mengingatkan agar pemerintah kabupaten segera menyampaikannya KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 kepada DPRD untuk segera dibahas. Mengingat masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan masa jabatan Tahun 2019-2024, akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2024.”Tegasnya.(Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 27 SAMOSIR, JAPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri Balige DR.Makmur Pakpahan,SH,MH secara resmi melantik sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan  2024-2029, diawali dengan pengambilan sumpah janji pada Rapat…