Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Kejari Inhil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Hulu

×

Kejari Inhil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Hulu

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

INHIL, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek peningkatan Jalan Pramuka, Tembilahan Hulu. Kedua tersangka adalah Raja Enta Netriawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pengusutan kasus ini telah dilakukan oleh Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak Januari 2022. Setelah satu tahun penyelidikan, penyidik menetapkan Raja Enta sebagai tersangka pertama. Raja Enta merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dan saat proyek tersebut berlangsung, ia menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus sebagai PPK.

Tak lama setelah itu, penyidik menetapkan tersangka kedua, Syahril, yang merupakan rekanan proyek tersebut. Berkas perkara keduanya akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21, dan kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada hari Jumat (21/6/2024), proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Ade Maulana, membenarkan pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap kedua tersangka.

“Benar. Hari ini, kami dari Tim JPU menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka Syahril dan Raja Enta Netriawan,” ujar Ade Maulana.

Setelah pelimpahan tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Ade Maulana.

Dari informasi yang dihimpun, proyek peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu ini merupakan bagian dari Anggaran Tahun (TA) 2017 yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki nilai pagu Rp2,5 miliar dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket sebesar Rp2.499.670.000, yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.

Rekanan yang mengerjakan proyek ini adalah CV Inhil Bangkit Utama, yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil. Perusahaan tersebut memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp1.821.433.587 dan harga terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000, mengalahkan 78 perusahaan lainnya.

Namun, berdasarkan hasil audit, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil, sebesar Rp550.381.801,41. Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dengan nomor: PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan kedua tersangka ini merupakan langkah awal untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Kejari Inhil dan pihak terkait lainnya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan efek jera dan menegakkan keadilan.
Selama proses penahanan, kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak JPU sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya. Adapun keluarga dan pihak terkait lainnya diimbau untuk tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum ASN dan pihak swasta dalam proyek pemerintah yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur daerah. Masyarakat diharapkan dapat terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di segala lini pemerintahan.

Kejari Inhil juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah, agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *