Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

Polres Depok Tangkap Pengedar Narkoba: Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Disita

×

Polres Depok Tangkap Pengedar Narkoba: Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini

Views: 915

DEPOK, JAPOS.CO – Polres Metro Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Kamis (20/6/2024), Kepolisian Metro Depok berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis tembakau sintetis berinisial SH (30) di Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan nilai fantastis mencapai Rp 1 miliar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Depok, Kapolres Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa barang bukti yang disita memiliki potensi dampak yang sangat besar. “Barang ini kalau dihitung 1 kg, 1 kg itu kurang lebih harganya sekitar Rp 1 miliar lebih. Jadi untuk 1 gram itu bisa digunakan untuk 3 orang kalau nggak salah. Jadi barang buktinya cukup banyak yang kita sita,” ujar Arya Perdana.

Polisi menyita total 1.047 gram tembakau sintetis dari SH. “Ada 1.000 gram saja kurang 1 kg yang kita sita. Kurang lebih ini kalau digunakan semua bisa 1.500 orang. Jadi memang efeknya luar biasa dengan menyita 1 kg saja, kita sudah bisa menyelamatkan 1.500 orang,” tambah Arya.

Penangkapan SH bermula dari aktivitasnya yang sering membeli ganja melalui akun Instagram @setexabadi. Pada Selasa (4/6), sekitar pukul 01.30 WIB, SH diperintah oleh akun tersebut untuk mengambil cairan kimia di kawasan Roxy, Grogol, Jawa Barat.

Setelah itu, SH diminta mencari kontrakan dan diberi uang sebesar Rp 600 ribu untuk biaya kontrak. Setelah mendapatkan kontrakan, SH kembali diberi uang sebesar Rp 500 ribu untuk membeli tembakau merek Cap Nona, timbangan elektrik, dan gelas takar.

Dengan semua bahan yang telah diperoleh, SH mendapat arahan untuk meracik tembakau sintetis. Setelah selesai meracik, SH diperintahkan untuk menempelkan 200 gram hasil racikannya di kawasan Andara Cinere, Depok. “Tersangka baru 1 kali meracik dan menjadi perantara jual beli tembakau sintetis. Tersangka kenal akun ‘setexabadi’ kurang lebih 1 tahun,” jelas Arya.

Dalam peredarannya, SH menjual tembakau sintetis tersebut dengan harga Rp 100 ribu per gram. Arya juga menegaskan bahwa saat ini SH merupakan pelaku tunggal yang belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak.

Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 113 ayat (1) dan Ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi SH tidak main-main, minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Penangkapan SH ini menunjukkan betapa seriusnya Polres Metro Depok dalam memerangi narkoba. Dengan menyita barang bukti senilai Rp 1 miliar, Polres Metro Depok berhasil menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba, sekaligus memberikan peringatan keras bagi para pelaku lainnya.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *