Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Pemko Bukittinggi Berikan Program Bantuan Hukum UMKM

×

Pemko Bukittinggi Berikan Program Bantuan Hukum UMKM

Sebarkan artikel ini

Views: 913

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Program Bantuan Hukum, Pemanfaatan E – Commerce hingga Fintech, sebagaimana terkait akses  macet menuju Kota Bukittinggi di ruas jalan Padang Lua – Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berdampak negatif terhadap perekonomian kota.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

UMKM merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan UMKM pasal 48, dan Mengenlola  dan  kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan konsultasi hukum bagi UMKM.

Riyan Permana Putra  merupakan founder LBH Bukittinggi  menyatakan siap bekerjasama dengan pihak terkait di Bukittinggi.

LBH Bukittinggi , selain siap membantu wartawan (dalam bulan ini saja LBH Bukittinggi membantu lebih dari satu orang keluarga wartawan Bukittinggi dalam bantuan hukum litigasi dan non litigasi) dan siap membantu dan berkolaborasi menjadi LBH yang peduli dengan UMKM.

Riyan Permana Putra, fasilitas  bisa dimanfaatkan seluruh UMKM untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan.

Syaratnya, UMKM adalah milik warga negara Indonesia, dan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Harapannya UMKM semakin konsentrasi ke peningkatan omzet, meski bantuan  bersifat litigasi (hukum), tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian nonlitigasi,” kata  Riyan.(Yet) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *