Views: 958
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Program Bantuan Hukum, Pemanfaatan E – Commerce hingga Fintech, sebagaimana terkait akses macet menuju Kota Bukittinggi di ruas jalan Padang Lua – Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berdampak negatif terhadap perekonomian kota.
UMKM merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan UMKM pasal 48, dan Mengenlola dan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan konsultasi hukum bagi UMKM.
Riyan Permana Putra merupakan founder LBH Bukittinggi menyatakan siap bekerjasama dengan pihak terkait di Bukittinggi.
LBH Bukittinggi , selain siap membantu wartawan (dalam bulan ini saja LBH Bukittinggi membantu lebih dari satu orang keluarga wartawan Bukittinggi dalam bantuan hukum litigasi dan non litigasi) dan siap membantu dan berkolaborasi menjadi LBH yang peduli dengan UMKM.
Riyan Permana Putra, fasilitas bisa dimanfaatkan seluruh UMKM untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan.
Syaratnya, UMKM adalah milik warga negara Indonesia, dan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Harapannya UMKM semakin konsentrasi ke peningkatan omzet, meski bantuan bersifat litigasi (hukum), tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian nonlitigasi,” kata Riyan.(Yet)