Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Pelayanan Bobrok di Rumah Sakit Umum Balimbingan Dikeluhkan Warga

×

Pelayanan Bobrok di Rumah Sakit Umum Balimbingan Dikeluhkan Warga

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Mantan pasien RS Balimbingan, Jumingin yang merupakan pensiunan PTPN IV unit Balimbingan kini masih mengeluh merasakan sakit dikediamannya di Dusun Jawa Dolok Nagori Tangga Batu Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun, Selasa (18/06/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya bapak Jumingin merupakan pensiunan dari PTPN IV unit Balimbingan dan merupakan pasien di Rumah Sakit Balimbingan yang menggunakan kartu BPJS kesehatan dan beliau sempat opname di ruang inap. Menurut keluarga Jumingin sebelumnya mengalami penyakit diabetes atau di sebut penyakit gula darah dan salah satu dari kakinya mengalami luka.

Menurut Widuri (nama samaran) yang sebelumnya mengatakan bahwa pihak RS Balimbingan mengabaikan pelayanan di saat pasien melakukan cek up seminggu yang lalu, dan ketersediaan obatnya yang tidak lengkap yang tertera di sebuah kertas dari pihak RS itu, seharusnya dua jenis obatnya yang diberikan tetapi cuma satu jenis yang kami terima. Rabu (19/06/2024) di jadwalkan cek up kembali untuk yang ke dua kalinya, tetapi pasien dan keluarga kompak tidak akan datang ke RS Balimbingan karena selain pelayanan tidak sesuai, pasien mengaku obat yang di terima pasien tidak cocok dan mengakibatkan gatal-gatal pada luka di kaki pasien.

“ Paman saya sebenarnya hari Rabu besok di anjurkan kembali ke rumah sakit Balimbingan itu , guna untuk cek up tetapi pasien tidak berkenan kembali ke RS Balimbingan, karena obat yang di berikan sepertinya tidak cocok dan tidak lengkap dan pasien mengeluh gatal-gatal pada luka di kakinya. Memang betul di berikan obat kapsul tapi cuma sejenis, kalau gak salah tertulis Clindamycin pada bungkus obat kapsul yang di berikan pihak RS Balimbingan itu, mungkin itu obat penderita diabetes yang di keluhkan paman saya bang,” jelas Widuri ke Japos, Selasa (18/06/2024).

“ Ya mungkin karena paman saya mengeluh rasa gatal pada kakinya akibat penyakit diabetes yang di deritanya , mangkanya tidak mau lagi melakukan cek up dan lagi takut jika kejadian kembali seperti saat kami melakukan cek up sebelumnya. Ketersiadian obat tidak ada, dan disuruh datang besoknya, besoknya juga tidak ada obatnya, medingan tidak datang” ujar Widuri.

Widuri juga menjelaskan bahwa jarak Rumah Sakit dengan rumah Pamanya sangat jauh sekitar 30 Km.

Bobroknya pelayanan di RSU Balimbingan membuat Ketua LSM LP4 Pahala Sihombing angkat bicara. Menurutnya, UU no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit jelas dan masih berlaku untuk pasien yang merasa di telantarkan oleh tenaga farmasi di RS Balimbingan tersebut, dan UU tersebut di sebut sebagai berikut.

UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 yang menyebutkan 18 hak pasien dan keluarga yaitu :

1.Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

2.Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

3.Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

4.Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.

5.Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

6.Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

7.Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

8.Meminta konsultan tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai.

9.Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.

10.Mendapatakan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

11.Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan

12.Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

13.Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

14.Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.

15.Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.

16.Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.

17.Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

18.Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.

Dalam hal tersebut saya berharap jangan lagi ada pihak Rumah Sakit menyepelekan pasien yang menggunakan kartu BPJS kesehatan, mengingat BPJS kesehatan tersebut adalah lembaga pemerintah yang di lindungi oleh undang-undang negara kita,” Papar Pahala Sihombing. (R.Sirait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *