Scroll untuk baca artikel
BeritaDKI

Buronan Tindak Pidana Pemilu Diamankan Saat Bersembunyi Ditumpukan Pakaian

×

Buronan Tindak Pidana Pemilu Diamankan Saat Bersembunyi Ditumpukan Pakaian

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

JAKARTA, JAPOS.CO – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, SH MHum memaparkan bahwa DPO bernama Faldri Iriawan tersebut berhasil diamankan di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Jumat (14/6/24) kemarin.

Dijelaskan juga bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, dinyatakan bahwa Faldri Iriawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Oleh karenanya, Terpidana Faldri Iriawan dijatuhi hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah),” terang Harli Siregar, sesuai dengan rilis yang diterima, Minggu (16/6/24).

Saat diamankan lanjut Harli, keluarga terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan terpidana, sehingga Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan.

“Saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian,” paparnya.

‘Selanjutnya DPO diamankan menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman,” tandasnya.(Hengki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *