Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

FORKOMPENAS: Kami Menolak Keterlibatan ASN Dalam Kegiatan Politik Praktis Menjelang Pilkada 2024

×

FORKOMPENAS: Kami Menolak Keterlibatan ASN Dalam Kegiatan Politik Praktis Menjelang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 2K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Pesta rakyat Kabupaten Simalungun yang tak lama lagi akan diberlangsungkan guna pemilihan Kepala Daerah (Bupati), tampak riak- riak disejumlah Kecamatan beberapa kelompok masyarakat sudah mulai membicarakan paslonnya masing-masing, walaupun hingga kini (15/06) belum adanya penetapan resmi dari KPUD Simalungun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan penelusuran Japos.co dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Simalungun, terendus isu tak sedap perihal maraknya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam kegiatan politik praktis menjelang Pilkada 2024.

Drs E Ubahman Sinaga M.si selaku ketua Forum Komunikasi Pensiunan ASN/Honorer Kabupaten Simalungun (FORKOMPENAS) sekaligus pemerhati pemerintahan Kabupaten Simalungun ketika disambangi Japos.co mengungkapkan, dirinya selaku salah satu pensiunan ASN Kabupaten Simalungun sangat menyayangkan hal tersebut, serta berpendapat sudah seharusnya seluruh ASN tanpa terkecuali diseluruh Kabupaten Simalungun bersifat netral dalam pilkada 2024.

“Hal seperti itu sangat lah tidak baik, dan kami juga sudah ada mendengar isu² tersebut, ASN itu sudah diikat dengan Undang² dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, karena ASN itu merupakan pelayan masyarakat,” ucap Ketua Forkompenas tersebut.

“Kami selaku Forkompenas dalam hal ini dengan tegas menolak jika ada keterlibatan ASN dalam Pilkada Tahun 2024 ini, biarkanlah mengalir apa adanya, rakyat yang menentukan pemimpinnya,” terang Drs E Ubahman Sinaga MSi

Dirinya juga menegaskan, jika Forkompenas akan siap bersinergi dengan pihak terkait jika ditemukan nya kegiatan politik praktis diruang lingkup ASN Kabupaten Simalungun, honorer, begitu juga dengan pemerintah desa.

“ASN itu sangat tidak wajar jika ada keberpihakan terhadap salah satu Paslon, karena hal seperti itulah yang dapat menimbulkan dampak negatif kedepannya,” paparnya.

“Kami juga akan bersinergi dengan pihak terkait jika ditemukan nya nanti aksi² seperti itu, serta akan mengadu dan menyurati KASN di pusat jika ada kami temukan keterlibatan ASN dan Pemerintah Desa dalam hal ini,” tegas Ketua Forkompenas.

Pahala Sihombing selaku Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggara dan Pelayan Publik (LP4) Sumatera Utara ketika ditanyai pendapatnya mengungkapkan, ASN sudah seharusnya sadar akan tupoksi nya dalam roda pemerintahan terlebih dalam menjelang Pilkada 2024.

“Menjelang Pilkada 2024 sudah seharusnya seluruh ASN, Kepala Desa serta perangkatnya, dilakukan pengawasan guna menghindari adanya penekanan tertentu yang berpeluang besar mengarahkan kepada salah satu Paslon,” kata Ketua LP4 Sumatera Utara.

“Saya selaku ketua LP4 dengan tegas mengecam jika ada nya keterlibatan seperti itu, karena semuanya itu sudah diatur dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023, pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017 tentang tentang pemilu, serta UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, dengan sangsi pidana dan denda,” tegasnya.

“Saya juga menghimbauan terhadap masyarakat luas, jika ada menemukan pelanggaran seperti itu kiranya segera menginformasi dan melaporkan ke pihak terkait,” tutup Pahala Sihombing. (L Tampu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 37 WAY KANAN, JAPOS.CO – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Waykanan, Resmen Kadapi-Cik Raden mendapatkan nomor urut 1, pada pengambilan nomor urut Cabup-Wabup Waykanan, yang diselenggarakan KPUD setempat, di halaman…