Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Penangkapan 3 Orang Pelaku Dugaan Ilegal Loging Di Kepulauan Meranti: Polda Riau Amankan 70 Ton Kayu Olahan

×

Penangkapan 3 Orang Pelaku Dugaan Ilegal Loging Di Kepulauan Meranti: Polda Riau Amankan 70 Ton Kayu Olahan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

PEKANBARU, JAPOS.CO –  Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil melakukan operasi penangkapan terhadap kasus dugaan illegal logging di perairan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 dipimpin langsung oleh Kepala Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kompol  Nasruddin SH SIK.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Nasriadi, operasi ini dilaksanakan setelah tim menerima informasi pada pukul 12.00 WIB dan melakukan penyelidikan mendalam. Pada pukul 19.00 WIB, tim berhasil menghentikan sebuah kapal motor bernama KM. PUTRI DIANA 1 yang membawa sekitar 70 ton kayu olahan berupa balok tim jenis kayu rimba campuran di sungai pengeram Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Tindakan ini dilakukan terhadap pelaku yang diduga melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya, sesuai dengan Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ungkap Kombes Pol Nasriadi. Sabtu (15-Juni-2024)

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku utama, yaitu Sdr. Syahdan sebagai nahkoda, Sdr. Farid Harja sebagai kepala kamar mesin, dan seorang Anak Buah Kapal,” sambungnya.

Kasus ini berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang No.18 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Para pelaku dapat dikenai pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda mulai dari Rp500.000.000,00 hingga Rp2.500.000.000,00.

Seluruh barang bukti, termasuk kapal motor dan kayu olahan, telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut mencakup persiapan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta permintaan keterangan ahli dari Balai Besar BHP Wilayah Pekanbaru. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 37 WAY KANAN, JAPOS.CO – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Waykanan, Resmen Kadapi-Cik Raden mendapatkan nomor urut 1, pada pengambilan nomor urut Cabup-Wabup Waykanan, yang diselenggarakan KPUD setempat, di halaman…