Views: 997
BANDUNG BARAT, JAPOS.CO – Dalam sebuah acara resmi yang diadakan di Kecamatan Parompong, Kabupaten Bandung Barat, telah dikukuhkan perpanjangan jabatan bagi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK). Salah satu kepala desa yang menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan adalah Gagan Wiranata, Kepala Desa Cuhanjung.
Pelaksanaan perpanjangan jabatan ini berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode. Gagan Wiranata menyampaikan kepada media bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan waktu yang lebih panjang untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa yang lebih matang.
“Dengan tambahan waktu 2 tahun, kita bisa lebih fokus dalam menyusun dan mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” ujar Gagan di Vila Istana Bunga, Kecamatan Parompong, Rabu (12/6/2023).
Lebih lanjut, Gagan menjelaskan bahwa masa jabatan 8 tahun dalam satu periode merupakan waktu yang cukup lama untuk memastikan seluruh program pembangunan desa dapat berjalan sesuai rencana.
“Tentunya, dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami berharap dapat merealisasikan segala bentuk pembangunan di masyarakat desa dengan lebih baik,” tambahnya.
Acara pengukuhan ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, perwakilan pemerintahan daerah, dan unsur-unsur penting lainnya. Mereka menyambut baik perpanjangan masa jabatan ini dengan harapan besar bahwa kepala desa, anggota BPD, dan TP PKK yang baru dilantik dapat membawa perubahan positif dan signifikan bagi masyarakat Kecamatan Parompong.
Perpanjangan masa jabatan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa dan perangkat lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan berbagai masalah dan tantangan yang ada di desa-desa dapat ditangani dengan lebih efektif dan efisien.
Acara ini tidak hanya menandai perpanjangan masa jabatan, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk memperkuat komitmen mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan semangat baru dan waktu yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dan perangkat lainnya dapat bekerja lebih optimal demi kesejahteraan dan kemajuan desa.
Pengukuhan perpanjangan jabatan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memastikan kesinambungan pembangunan di tingkat desa, serta memberikan ruang bagi para pemimpin desa untuk lebih berinovasi dan berkreasi dalam memajukan desanya. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, seluruh program dan kebijakan yang telah direncanakan dapat terealisasi dengan baik, membawa manfaat nyata bagi seluruh warga desa. (DEMAK GULTOM)