Views: 940
DEPOK, JAPOS.CO – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anak-anak di Kota Depok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok telah berhasil mendistribusikan 573 Kartu Identitas Anak (KIA) kepada balita stunting yang tercetak pada tahun 2024. Penyerahan KIA ini dilakukan melalui camat setempat, untuk kemudian disampaikan langsung kepada warga yang berhak menerimanya.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayati, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pencetakan KIA, khususnya untuk balita stunting di Kota Depok.
“Prinsipnya kami ingin menuntaskan pencetakan KIA untuk pemenuhan hak anak,” ujar Nuraeni usai menyerahkan KIA dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Pembinaan dan Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kota Depok Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom The Margo Hotel, Selasa (11/06/2024).
Nuraeni juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembaruan data secara berkala untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan KIA.
“Kami berkomitmen untuk selalu mengupdate data agar setiap anak di Kota Depok dapat memiliki KIA dengan mudah dan cepat,” kata Nuraeni kepada wartawan Rabu 12 Juni 2024
Rinciannya, untuk Kelurahan Tapos diserahkan 104 KIA, Kelurahan Bojongsari 100 KIA, serta Kelurahan Pancoran Mas 60 KIA. Selain itu, Kecamatan Sawangan menerima 71 KIA, Kecamatan Cimanggis 56 KIA, Kecamatan Sukmajaya 39 KIA, dan Kecamatan Cilodong 63 KIA. Tidak hanya itu, Kecamatan Cinere juga menerima 12 KIA, Kecamatan Cipayung 26 KIA, Kecamatan Beji 36 KIA, dan Kecamatan Limo 6 KIA.
Dengan adanya pembagian KIA ini, diharapkan setiap anak di Kota Depok dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas dan layanan yang memerlukan identitas resmi. Hal ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memantau dan menangani masalah stunting secara lebih efektif.
Warga yang menerima KIA menyambut baik inisiatif ini. Banyak orang tua merasa terbantu dengan adanya KIA, karena kartu identitas ini tidak hanya sebagai bukti kependudukan, tetapi juga dapat mempermudah akses ke berbagai layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Seorang ibu yang menerima KIA untuk anaknya di Kecamatan Cimanggis mengatakan dengan adanya KIA, kami merasa lebih tenang karena anak kami memiliki identitas yang diakui secara resmi.
“Ini sangat membantu kami dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik,” terangnya.
Program ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Depok dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi dan kesejahteraan mereka terjaga. Dengan adanya KIA, diharapkan tidak ada lagi anak di Kota Depok yang kesulitan mengakses hak-haknya.
Kedepannya, Disdukcapil Kota Depok berencana untuk terus memperluas cakupan dan meningkatkan efisiensi dalam pencetakan dan pendistribusian KIA, demi mewujudkan kota yang lebih inklusif dan sejahtera bagi seluruh warganya.(Joko Warihnyo)