Scroll untuk baca artikel
BeritaDKI

Diduga Kepala SDN Susukan 01 Pagi Berlindung di Ketiak KKI

×

Diduga Kepala SDN Susukan 01 Pagi Berlindung di Ketiak KKI

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

JAKARTA, JAPOS.CO – SDN Susukan yang terletak di perkampungan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur yang di Nakhodai Baban Sobarna diduga memerintah oknum Pegawai Kontrak Kerja (KKI) menghalang-halangi wartawan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Oknum KKI berpakaian batik dan namanya tidak tertera di dada mengatakan, “Bapak siapa, soalnya lemarin ada yang datang, cari-cari masalah,” cetusnya.

Untuk diketahui, kedatang Japos.co ke SDN Susukan 01 Pagi untuk mengkonfirmasi adanya ajang promosi minuman dari perusahan tertentu di jalaman sekolah.

Dalam hal ini, masyarakat perlu tahu apakah ada payung hukum kegiatan tersebut di sekolah ? dan bukan hanya sekedar mengkonfirmasi ajang promosi tersebut.

Selain itu, Japos.co ingin mengkonfirmasi, tentang penggunaan Dana BOS saat Baban Sobarna masih menjabat kepala SDN Cibubur 04 tahun 2022.

Berdasarkan data yang ada diduga SPJ BOS melanggar ketentuan peraturan dan perundangan undangan yang ada, terlebih Juknis BOS yang tertera di RKAS diduga sarat dengan otak atik Anggaran.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Saat di konfirmasi (Plt) Wakadis Purwosusilo,
melalui pesan WhatsApp hanya dibaca saja dengan tanda contreng biru dua.
(Berutu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *