Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Panitera Pengganti PN Bandung Larang Wartawan Ambil Foto, Ketua JHB Angkat Bicara

×

Panitera Pengganti PN Bandung Larang Wartawan Ambil Foto, Ketua JHB Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Views: 896

BANDUNG, JAPOS.CO – Ketua Jurnalis hukum Bandung (JHB) Suyono angkat bicara terkait pelarangan pengambilan foto oleh salah seorang Panitera Pengganti dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Aditya, kejadian tersebut berlangsung Selasa (11/6) di ruang 3 Pengadilan Negeri (PN) Bandung .

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat itu persidangan sudah di mulai tiba tiba saleh seorang Panitera penganti melarangnya, ” itu apa ga boleh foto foto disini” dengan muka kucem tak bersahabat, kata-kata itu di tujukan kepada salah seorang wartawan Pokja PN Bandung yang biasa meliput di lingkungan PN Bandung .

Menurut Suyono Ketua Jurnalis Hukum Bandung ketika di mintai komentarnya mengatakan, kalau kita berbicara kepada aturan bole boleh saja sama sama kita hormati, kami media pun juga punya aturannya dengan Undang undang Pers begitu juga majelis hakim punya aturan yang tentu saja harus di laksanakan. Karena bagaimanapun yang mempunyai kewenangan penuh terhadap jalannya persidangan tersebut adalah hakim, ini panitera malah berteriaknya melarang wartawan.

“Ini kan aneh, biasanya hakim yang melarang karena dia mempunyai wewenang penuh, tapi ini panitera. Jadi pertanyaan besar, ada apa? Jangan Jangan..?

Suyono pun menyebutkan aturan tentang larangan untuk mengambil gambar saat persidangan di PN  Bandung tidak lah jelas, karena disatu sisi perkara perkara besar yang ditangani KPK malah tidak ada larangan setiap wartawan untuk mengambil gambar, kapan pun dan bisa setiap saat.

Namun anehnya perkara kecil atau perkara tertentu seperti perkara tipu gelap Adetya ada larangan.

“Kalau melarang ya larang semuanya jadi wartawan tidak boleh mengambil gambar disetiap sidang dan semua ruang sidang, jadi jelas,” ujarnya.

Suyono pun memang mengakui bahwa mereka berpegang terhadap aturan yang dikeluarkan pengadilan, tapi wartawan juga dalam meliput dimempunyai kewenangan juga karena dilindungi undang undang Pers.

Jadi menurut Suyono, kenapa diperkara tertentu ini ada larangan untuk mengambil gambar, ada apa, jadi ini perlu dicurigai dengan adanya larangan tersebut.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 47 JAMBI, JAPOS .CO – PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) menggelar acara sosialisasi mengenai pasar lelang komoditas (PLK) di Aula PT KPBN Jakarta pada 11 September 2024. Acara…