Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Tak Miliki Izin Eksplorasi, PT PHR Diduga Nekat Terima Tanah Urug Ilegal

×

Tak Miliki Izin Eksplorasi, PT PHR Diduga Nekat Terima Tanah Urug Ilegal

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

KAMPAR, JAPOS.CO – Diduga eksplorasi pengerukan tanah urug (Galian C) secara ilegal yang dilakukan oleh PT Rifansi  Dwi Putra (RDP)di daerah Bukit Mas Arindo Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar ,sepertinya berjalan mulus dan lancar meski diduga tidak memiliki izin regulasi tentang penambangan yang jelas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Aktivitas penambangan tanah urug tersebut terpantau di Sp Arindo Dusun 3 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu. Sejumlah Unit yang digunakan untuk menambang yakni seperti alat berat excavator, hleder serta angkutan (Damtruk)bertuliskan PT Rifansi Dwi Putra lalu lalang keluar masuk membawa hasil produksi tambang. Dan hasil produksi tambang tersebut justru digunakan untuk penimbunan tapak sumur bor minyak baru ataupun perluasan tapak sumur bor minyak lama milik PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) salah satu milik Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diketahui, berdasarkan papan informasi yang ditemukan Japos co, (6/6/24) lokasi tambang tanah urug tersebut merupakan milik PT Bahtera Bumi Melayu (BBM)  dengan luas lahan 4 hektar, sementara dilapangan luasnya hanya sekitar 1,5 hektar.

Sehingga kuat dugaan para pelaku penambang tanah urug tidak memiliki dokumen perencanaan penambangan didaerah bukit mas Sp Arindo Dusun 3 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Apalagi penambangan dekat dengan pemukiman warga penduduk.

Parahnya, meski diduga izin eksplorasi tidak jelas, tetapi PT Rifansi Dwi Putra tetap beraktifitas untuk lakukan pengerukan tanah urug yang akan digunakan untuk penimbunan tapak sumur bor minyak milik PT PHR (Pertamina Hulu Rokan),didaerah KB (Kota Batak) dan PH (Petapahan) Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Humas pemilik lokasi tambang tanah urug PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) Suroto warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu yang merupakan aparatur Desa menjabat sebagai ketua RW saat dikonfirmasi dilokasi mengaku luas lahan tambang tersebut hanya sekitar 1,3 hektar.

Menurut pengakuan Suroto, luas lahan lokasi tambang tidak penuh 4 hektar seperti yang tercantum di papan informasi.

“Tidak ada (4 hektar) sekitar tiga setengahlah (3.5 hektar) sudah termasuk rawa (paret alam)serta bekas penambangan lama,” ujarnya.

Namun, Suroto justru menyampaikan dan meyakinkan bahwa izin aktivitas lokasi tambang yang mereka jalankan yakni PT Bahtera Bumi Melayu sudah lengkap dan meminta wartawan cek izinnya ke instansi terkait yakni Dinas ESDM.

“Ini aja bang kalau apa, cek aja izinnya  di Dinas, Dinas pertambanganlah ,ESDM,” kata Suroto.

Namun, saat diminta untuk diberitakan, Suroto malah justru terkesan melarang japos Co untuk memberitakannya.

“Janganlah diberitakan saya juga wartawan, sama -sama wartawannya kita,” ngakunya sambil menunjukkan dua KTA Pers berbeda, (6/6/24).

Hingga berita ini diturunkan pihak PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) belum dapat dikonfirmasi.(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *