Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Pegi Setiawan Alias Perong Ajukan Praperadilan dalam Perkara Vina dan Eki

×

Pegi Setiawan Alias Perong Ajukan Praperadilan dalam Perkara Vina dan Eki

Sebarkan artikel ini

Views: 936

BANDUNG, JAPOS.CO – Pegi Setiawan alias Perong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)  Bandung berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun praperadilan yang diajukan Pegi sudah teregister di SIPP PN Bandung dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengatakan pendaftaran praperadilan sudah diterima oleh PN Bandung. kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar. Kita tinggal tunggu proses praperadilannya,” ujarnya kepada wartawan ,(11/6) Adapun alasan diajukannya praperadilan itu, kata Muchtar, lantaran Polda Jabar dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya. “Dari awal sudah disampaikan, klien kita ini ditersangkakan oleh Polda Jabar tanpa dasar yang jelas,” kata Muchtar. Muchtar mengklaim, Polda Jabar tidak mengantongi bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana yang disangkakan pada Pegi. “Kalau misalkan Polda Jabar punya bukti, tidak ada bukti satupun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami Pegi Setiawan,” sambungnya menyampaikan, alasan gugatan praperadilan ini diajukan karena pihaknya meyakini Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong yang diduga menjadi dalang pembunuhan Vina dan Eky.

“Saksi-saksi yang meringankan Pegi sudah banyak dan akan kita hadirkan saat praperadilan itu,” katanya.

Selain itu, Toni menjelaskan, praperadilan itu diajukan karena pihaknya merasa ragu terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Jika nanti ternyata alat buktinya hanya pengakuan-pengakuan saja, saya rasa hakim harus lebih bijak karena ini menyangkut nasib seseorang. Makanya diajukan gugatan praperadilan karena kami ragu dengan penetapan penyidik menetapkan tersangka Pegi Setiawan itu alat buktinya apa?” jelasnya.

Toni berharap, kasus pembunuhan Vina dan Eky dapat terbongkar pada sidang praperadilan nanti.

“Kita berharap semuanya bisa dibongkar dengan setransparan mungkin dalam sidang gugatan praperadilan nanti,” harapnya.( Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 56 JAMBI, JAPOS .CO – PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) menggelar acara sosialisasi mengenai pasar lelang komoditas (PLK) di Aula PT KPBN Jakarta pada 11 September 2024. Acara…