Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

Janji Kampanye Idris-Imam: RT, RW, dan LPM Se-Kota Depok Wajib Ikuti Program JKK dan JKM

×

Janji Kampanye Idris-Imam: RT, RW, dan LPM Se-Kota Depok Wajib Ikuti Program JKK dan JKM

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

DEPOK, JAPOS.CO – Kota Depok menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan sosial perangkat masyarakat dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Perda ini mengatur bahwa seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perda tersebut, khususnya Pasal 24 ayat (1) dan (2), menyatakan bahwa setiap Ketua RT, RW, dan LPM wajib terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Iuran untuk program JKK dan JKM ini ditanggung melalui insentif yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Depok, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pendaftaran peserta dilakukan melalui koordinasi dengan lurah setempat untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan.

Bang Aston, seorang tokoh masyarakat Depok, menegaskan bahwa Perda ini sangat jelas dalam mengatur kewajiban tersebut.

“Perda Nomor 04 Tahun 2023 sudah secara eksplisit menyebutkan bahwa Ketua RT, RW, dan LPM wajib ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan JKK dan JKM,” kata Bang Aston kepada Group Media Jaya Pos Senin 10 Juni 2024.

Ia juga menambahkan bahwa janji kampanye calon walikota yang menawarkan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bukanlah janji baru, melainkan sebuah amanat yang sudah diatur dalam Perda tersebut.

Menjelang Pilkada Depok 2024, Bang Aston menekankan pentingnya semua calon walikota untuk menjalankan amanat Perda ini.

“Siapapun calon walikota yang terpilih nanti, mereka wajib menjalankan amanat Perda ini,” tegasnya.

Adapun ketentuan pembayaran iuran BPJS menyatakan bahwa warga bukan penerima upah (BPU) hanya membayar iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan per orang.

Selain itu, pekerja informal dapat mengikuti tiga program, yaitu JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total iuran Rp36.800 per bulan per orang. Untuk Ketua RT, RW, dan LPM di Kota Depok, pembayaran iuran ini dibebankan pada insentif yang diperoleh dari Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kota Depok juga terus meningkatkan insentif bagi Ketua RT, RW, dan LPM setiap tahunnya. Kenaikan insentif ini merupakan bagian dari janji kampanye Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono saat Pilkada Depok 2020.

“Kenaikan insentif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan perangkat masyarakat,” ujar Bang Aston.

Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh perangkat masyarakat di Kota Depok dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi. Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Depok.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *