Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Tidak Berakhlak, Oknum Seorang Guru SDN 091726 Silau Dunia Selingkuh

×

Tidak Berakhlak, Oknum Seorang Guru SDN 091726 Silau Dunia Selingkuh

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Perbuatan tercela yang dilakukan oleh Mispa Panggabean (33) tenaga pengajar PPPK yang baru saja diangkat, diduga telah mencoreng marwah dan citra tenaga pengajar diruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya, wanita yang kesehariannya bekerja sebagai Tenaga Pengajar (guru) di SD Negeri 091726 Silau Dunia tersebut diduga telah berbuat zina bukan dengan suami sah sesuai dengan data kepegawaian yang tercatat di Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Adiatma Purba (35) yang diketahui merupakan suami sah dari Mispa Panggabean sesuai dengan keterangan Akta Perkawinan Catatan Sipil saat dikonfirmasi melalui selulernya mengungkapkan, dirinya merasa kecewa dan tersakiti oleh sikap dan perbuatan yang telah dilakukan oleh Mispa Panggabean.

“Mati-matian aku kerja banting tulang di malasya ini bang, dia disana asik berselingkuh dengan selingkuhannya,” ucap Adiatma kepada japos.co.

“Sudah hampir 2 tahun aku pergi merantau bang, padahal ku kirimin nya nafkahnya dikampung, tapi ternyata dibelakangku dia bermain,” tambah Adiatma Purba.

Dirinya juga mengungkapkan, jika Mispa Panggabean pernah menyatakan kepada dirinya sudah mendapatkan surat perceraian resmi perihal hubungan suami istri mereka berdua.

“Kemarin dibilangnya sama ku sudah ada surat resmi perceraian kami bang, tapi tiba kuminta buktinya tidak bisa dibuktikan nya, aku pun heran siapa yang mengeluarkan surat perceraian itu tanpa persetujuan ku?,” ungkap Adiatma kepada japos.co.

“Perselingkuhannya ini sudah tidak bisa lagi ditolerir bang, karena sudah ada buktinya sama saya foto dia berpelukan bersama selingkuhan nya itu didalam kamar hotel,” papar Adiatma dengan nada sedih.

Mispa Panggabean yang diketahui selaku tenaga pengajar di SD Negeri 091726 Silau Dunia saat dikonfirmasi disekolahnya,  memberikan keterangan yang berbelit.

“Sudah ada surat putusan perceraian kami pak, dan juga akta perceraian, memang gak ada saya laporkan ke Dinas Pendidikan,” ungkap Mispa Panggabean.

“Foto itu kejadian nya Desember 2023 pak, dan Akta Perceraian kami keluar di bulan April 2024,” tambah Mispa Panggabean

Sementara Marintan Debora Saragih selaku Kepala Sekolah SD Negeri 091726 sekaligus Pengawas Sekolah Dasar Dikecamatan Silao Kahean saat dikonfirmasi diruang kerjanya, dirinya diduga sudah berkonspirasi dengan Mispa Panggabean demi memuluskan perselingkuhan yang telah dilakukan tenaga pengajarnya tersebut.

“Memang sudah cerai mereka pak, ada kok surat cerai resmi nya mereka,” ucap Marintan Saragih.

Namun ketika dirinya ditanyai mengenai kebenaran keberpihakannya dalam menutupi perselingkuhan Mispa Panggabean sesuai dengan bukti yang diperlihatkan Adiatma Purba, dirinya diduga berdalih dengan memberikan keterangan yang berbelit belit.

“Gak ada pernah saya ajari si Mispa untuk menutupi bukti perselingkuhannya itu pak,” dalih Marintan Saragih menutupi bukti yang telah dirangkum japos.co

Berbeda keterangan dengan Bapak Sinaga beserta Bapak Purba selaku K3KS dan Korwil Kecamatan Silau Kahean, keduanya diduga memberikan keterangan yang sama atas perihal tersebut guna menepis keterlibatanmya.

“Gak tau saya memang perihal perkara tersebut pak, saya pun tidak pernah diberitahu oleh Kepsek Ibu Saragih,” ucap Sinaga

“Saya gak tau selama ini tentang kejadian ini, Kepsek dan yang bersangkutan pun gak pernah cerita ke saya,” tambah purba kepada japos.co

Kedua pejabat K3KS dan Korwil tersebut juga memohon mengucapkan, agar permasalahan tersebut tidak melebar dikarenakan belum diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Juarsa Siagian selaku Anggota Komisi IV DPRD Simalungun yang membidangi Pendidikan saat dikonfirmasi melalui seluler pribadinya mengungkapkan, dirinya sangat menyayangkan sikap dan perbuatan ‘tercela’ yang dilakukan oleh oknum tenaga pengajar tersebut.

“Tenaga pengajar itu seharusnya memberikan contoh yang baik kepada publik, terlebih mereka merupakan salah satu ujung tombak dalam pertumbuhan generasi bangsa, seharusnya dia itu menjaga kode etik Dinas Kependidikan dan marwah Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun,” ucap Juarsa Siagian.

“Bagaimana mungkin seorang tenaga pengajar Sekolah Dasar berbuat seperti itu? Sementara Sekolah Dasar itu merupakan dasar dari jenjang pendidikan, kalau didasar nya saja sudah tidak bagus bagaimana selanjutnya?” tambah Anggota DPRD Simalungun tersebut.

Dirinya juga menyampaikan akan bersinergi dengan Dinas terkait guna penyelesaian informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya pak, kasus ini akan menjadi perhatian kami dan akan kami surati nantinya Dinas Terkait agar segera diproses, karena jika hal ini memang benar adanya, kami tidak ingin wajah Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun tercoreng oleh Oknum Guru yang tidak bermoral seperti itu,” tegas Juarsa Siagian.

Kini Radiapo Hasiholan Sinaga melalui BKPSDM Simalungun dan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dituntut untuk segera mengambil sikap tegas atas dugaan ‘perbuatan tercela dan tidak bermoral’ yang telah dilakukan oknum guru PPPK tersebut, demi menyelamatkan marwah Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dan juga memberikan pelajaran penting bagi ASN lainnya diruang lingkup Kabupaten Simalungun. (L.Tampu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *