Views: 1.1K
BANDUNG, JAPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade Sutiawarman, memberikan kuliah umum bertema “Keberfungsian Sosial dalam Penerapan Restorative Justice” di Universitas Padjadjaran, (7/6).
Acara yang digelar di Gedung Bale Santika tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Padjadjaran Prof Dr Rina Indiastuti, SE M SIE, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta para asisten, koordinator, Dekan FISIP Unpad, dan sejumlah mahasiswa.
Dalam kuliah umumnya, Ade Sutiawarman menekankan pentingnya peran restorative justice dalam menjaga keseimbangan dan stabilitas sosial. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan kriminal, tetapi juga memperkuat ikatan dalam komunitas.
“Restorative justice memainkan peran penting dalam keberfungsian sosial dengan memulihkan kondisi sosial yang rusak dan memperkuat fondasi komunitas,” ujar Sutiawarman.
Menurutnya, dengan mempertimbangkan dampaknya yang luas pada masyarakat, restorative justice dapat berkontribusi signifikan terhadap pemulihan sosial yang lebih menyeluruh. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi yang lebih adil dan harmonis dalam masyarakat.
Sesi tanya jawab yang berlangsung di akhir acara menunjukkan antusiasme tinggi dari para mahasiswa. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan terkait penanganan perkara yang dihentikan penuntutannya dengan menerapkan keadilan restoratif. Keterlibatan aktif mahasiswa ini mencerminkan minat dan kepedulian mereka terhadap isu-isu hukum dan sosial yang berkembang.
Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan memperkaya pemahaman mahasiswa Universitas Padjadjaran tentang penerapan restorative justice serta dampaknya terhadap keberfungsian sosial. (Yara)