Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Ditahan Kejati

×

Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Ditahan Kejati

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tahan tujuh tersangka korupsi di institusi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat  dan tersangka ditahan usai diperiksa selama 8 jam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penyidik Kejaksaan Tinggi  sudah memeriksa tujuh tersangka, sebelumnya kita memanggil delapan tersangka. Namun satu tersangka inisial “BA ” tidak hadir,” papar  Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada  Jurnalis  di Kejati Sumbar, Kamis (6/6/2024), dilansir dari Media Sinyal,com

Hadiman mengatakan tersangka memenuhi panggilan Kejati langsung ditahan, di dua rutan Kota Padang.

“Tujuh orang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sesuai SOP. Selama 20 hari ke depan tersangka  ditahan di rutan perempuan dan laki-laki. Karena satu tersangka perempuan,” ulas  Hadiman.

Terkait tersangka  “BA”, Direktur CV Sikabaluan  tidak  hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan BA sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“BA  Direktur CV Sikabaluan tidak hadir dalam pemanggilan kedua, kita langsung keluarkan daftar pencarian orang. Kita akan lakukan penangkapan dimanapun dia berada,” tegasnya.

Pemeriksaan kedua para tersangka, pihaknya belum mendapatkan nama tersangka baru. Hal ini disebabkan ketujuh tersangka kembali bungkam terkait ke mana aliran dana Rp 5,5 milyar mengalir.

“Penyidik sudah mengali keterangan para tersangka  (namun belum ada tersangka baru). Untuk sementara para tersangka masih bungkam. Mereka belum menyebutkan oknum baru yang terlibat. Saat ini masih delapan orang tersangka,” kata Hardiman .

Pemeriksaan kedua , Kejati kembali menahan dua barang bukti . barang bukti  mulai dari uang senilai Rp 60 juta dan satu buah gadget.

“Kita menerima barang bukti berupa uang dari salah satu tersangka berinisial S (Syarifuddin) selaku direktur CV Inovasi Global,senilai  Rp 60 juta. Sebelumnya dia menerima 2 persen dari pekerjaannya,  total Rp 69 juta, dan kita jadikan barang bukti,” ulasnya.

“Kita menahan handphone tersangka “DRS” karena kita mencurigai  ada barang bukti lainya, sehingga kita tahan handphonenya,” lanjutnya.

Identitas para tersangka yang ditahan RM(KPA 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman), RA (PPTK 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman), SA (Guru PNS SMKN 1 Padang), DRS (Kepala UKPBJ), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), S (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), S (Direktur CV Inovasi Global), BA (Direktur CV Sikabaluan) DPO. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *