Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Samsat Mukomuko Melayani Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya

×

Samsat Mukomuko Melayani Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Views: 2.1K

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah MMA Nomor: E.290.DPKB 2024 Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) Mukomuko mulai melayani pemutihan kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua, terhitung sejak tanggal 4 Juni hingga tanggal 30 November 2024 mendatang Hal ini diungkapkan langsung Kepala Samsat Mukomuko Suryadi SH, Kamis (6/6) di Mukomuko.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Benar, setelah kita menerima Surat Keputusan (SK) empo hari, bahwa terhitung sejak tanggal 4 Juni ini Samsat Mukomuko sudah dapat melayani masyarakat yang memiliki kendaraan yang sudah mati pajak baik itu kendaraan sepeda motor ataupun mobil sampai tanggal 30 November mendatang, tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku Untuk persyaratan pemutihan pajak itu,” kata Kepala Samsat Mukomuko Suryadi.

“Adapun syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam mengajukan pemutihan pajak kendaraan yaitu pemilik kendaraan wajib membawa Fotokopi KTP dan termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli,” ujar kepala Samsat Mukomuko Suryadi di Mukomuko.

Ia juga mengatakan,” dengan ada nya pemutihan pajak kendaraan ini tentu sangat menguntungkan bagi masyarakat yang pajak kendaraannya sudah lama mati kenapa tidak, sebab kendaraan masyarakat yang sekira nya sudah menunggak lama pemilik kendaraan nya lama mati misalkan sudah 5 tahun mati mereka hanya bayar 1 tahun berjalan tidak harus membayar denda,” demikian Yadi.

“Demikian juga untuk balik nama, hanya membawa fotokopi KTP pemilik yang baru, STNK asli dan melakukan cek fisik kendaraan, sedangkan untuk biaya balik nama akan disesuaikan dengan CC dan jenis kendaraannya

Dihimbau pada masyarakat Mukomuko kiranya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk dapat membayar pajak kendaraan nya, yang berlaku mulai sejak 4 juni sampai 30 November 2024 dan mumpung waktunya agak lama maka kesempatan bagi warga untuk memanfaatkannya,” kata yadi.

“Sebenarnya, apabila masyarakat di kabupaten ini taat akan pajak itu sangat membantu sekali pemerintah daerah dalam menjalankan roda pembangunan di Kabupaten Mukomuko ini, jika semua sudah bayar pajak, dapat meningkatkan pembangunan di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, pendidikan dan sebagainya, karena efek dari kepatuhan pajak ini dapat meminimalisir semua lini,” tandas Suryadi.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *