Views: 1.4K
DEPOK, JAPOS.CO – Sidang perkara tindak pidana migas yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok dengan terdakwa Idris Maulana mengungkap fakta baru yang mengejutkan terkait siapa sebenarnya pemilik usaha gas oplosan. Idris Maulana, yang selama ini dianggap sebagai pemilik usaha, ternyata hanya seorang pekerja.
Sidang yang digelar pada Rabu (5/6/2024) menjadi momentum penting ketika Kuasa Hukum terdakwa, Khadirin S.H., meminta Ketua Majelis Hakim untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya. Ketua Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Eswin, akhirnya mengabulkan permintaan tersebut dan menghadirkan dua saksi dalam persidangan.
Kedua saksi yang dihadirkan menjelaskan bahwa Idris Maulana hanyalah pekerja di usaha gas tersebut dan bukan pemilik pangkalan gas yang diduga terlibat dalam kasus gas oplosan.
“Idris hanyalah seorang pekerja di tempat itu, bukan pemilik usaha. Usaha tersebut dimiliki oleh orang lain yang disinyalir merupakan seorang anggota,” ungkap salah satu saksi.
Meskipun keterangan kedua saksi tersebut telah disampaikan, JPU tetap membacakan tuntutannya terhadap Idris Maulana. Idris dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Kuasa Hukum terdakwa dengan tegas menolak tuntutan tersebut dan menyatakan akan mengajukan pembelaan.
“Kami dari Kuasa Hukum terdakwa Idris Maulana sudah menghadirkan dua saksi yang meringankan, yang menerangkan bahwa Idris hanyalah pekerja di tempat ia ditangkap oleh polisi. Pemilik usaha gas tersebut adalah orang lain yang diduga seorang anggota. Kami hadir untuk membela klien kami dengan hati nurani,” tegas Khadirin SH dari Kantor Hukum Khadirin SH & Partners.
Khadirin juga meminta agar penegak hukum memperhatikan fakta-fakta yang telah diungkap. “Bagaimana mungkin Idris dikatakan sebagai pemilik tempat usaha dan kendaraan roda empat, padahal gaji yang ia terima hanya cukup untuk makan. Kami yakin bahwa terdakwa Idris bukanlah pemilik usaha gas tersebut,” lanjut Khadirin.
Sidang selanjutnya akan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Idris Maulana. Hakim Ketua Majelis, Eswin, memerintahkan agar terdakwa hadir didampingi oleh Kuasa Hukumnya dalam sidang mendatang.
Sidang ini menarik perhatian banyak pihak karena membuka tabir gelap bisnis gas oplosan yang selama ini merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan.
Fakta bahwa terdakwa Idris Maulana hanyalah pekerja, bukan pemilik usaha, memberikan dimensi baru dalam kasus ini dan menekankan pentingnya keadilan yang sebenar-benarnya dalam proses hukum.(Joko Warihnyo)