Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

SPBU 64 788 13 Sukaharja Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi Ke Desa Periangan Jelai Hulu

×

SPBU 64 788 13 Sukaharja Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi Ke Desa Periangan Jelai Hulu

Sebarkan artikel ini

Views: 2.8K

KETAPANG, JAPOS.CO – Kuat dicurigai melakukan perbuatan nakal SPBU 64 788 13 Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, telah didapati sebuah truk siluman yang tidak mempunyai nomor plat kepolisian baik depan maupun belakang yang sedang melakukan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi menggunakan drum yang memang sudah terpantau dari sejak awal memasuki SPBU hingga melakukan pengisian drum, bahwa truk tersebut tidak terlihat ada memasang atribut baleho : BBM Bersubsidi Untuk Masyarakat yang lengkap ada tertera tulisan Rekomendasi Desa dan Rekomendasi SKPD dengan Nomor dan Tahun yang jelas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan temuan dari Anggota Bidang Tiem Investigasi DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Ketapang yang disampaikan kepada Japos.co pada hari Sabtu (02/06/2024), Jumadi mengatakan bahwa terkait tentang temuan itu, “kami telah lakukan konfirmasi kepada pengawas di SPBU 64 788 13 menanyakan Surat Rekomendasi dan Baleho Bersubsidi kenapa tak ada terpasang (tertera) ditruk dan tujuan BBM yang diisi kedalam drum diatas truk akan dibawa kemana,” ujar Jumadi kepada pengawas SPBU.

“Lalu dikirimlah sebuah foto baleho : BBM BERSUSIDI Untuk Masyarakat Dusun Riam Desa Periangan, Rekomendasi Desa dan Rekomendasi SKPD dengan Nomor : B/1…/…./… 2022, dan Nomor : P/0636/DISHUB-C-551- 23/ XI/2022. Sangat aneh sekali sedangkan sekarang tahun 2024, jelas izin tersebut sudah mati dan tidak ada membayar Pajak yaitu Pajak Daerah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,” Ucap Jumadi.

“kemudian mengenai Rekomendasi dari Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu, yang pertama dikirim kepada kami yaitu Rekomendasi tanggal 16 April 2024 s/d 16 Mei 2024 bisa kita lihat dengan jelas, artinya Rekomendasi itu hanya berlaku satu bulan saja dibulan 4 dan 5. Sedangkan temuan Kami tanggal 02/06/2024, ini sungguh aneh bin ajaib tentang Rekomendasi Dari Desa Periangan itu, dan sebut saja Derman yang sebagai pengawas SPBU 64 788 13 Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan, sudah jelas menyalahgunakan Baik Atribut Baleho Bersubsidi yang tak jelas Nomor serta Tahunnya maupun Rekomendasi Desa Periangan yang tak menentu bulan dan tujuan tembusannya itu yang dikirim kepada kami,” Jelas Jumadi kepada Japos.co Senin (03/06).

Kemudian Jumadi mengatakan bahwa Salah seorang Tokoh Masyarakat Sukaharja yang tak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada dirinya “Mereka (SPBU) ini sudah seringkali melakukan hal-hal yang tak diinginkan sesuai undang-undang berlaku No.14 tahun 2018 yaitu korupsi,” kata Tokoh Masyarakat Kepada Jumadi.

Terkait permasalahan yang disampaikan oleh Jumadi Ketua Tiem Bidang Investigasi DPC LAKI ini, Kuat dugaan terhadap Pengawas SPBU 64 788 13 dan pemilik truk yang tak memiliki Baleho Bersubsidi itu adalah sebagai pemain BBM yang nakal, Kemudian mengenai Surat Rekomendasi yang dikirimkan oleh Derman yang ditanda tangani oleh Kades Periangan yang menggunakan Korp Daerah itu sangat diragukan, sebab setiap surat yang dikeluar atas nama Korp Daerah/Lembaga Negara, Surat Rekomendasi bersifat Umum wajib ada tembusan yang ditujukan kepada dinas terkait, Kecamatan dan Ketua BPD Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu.

Untuk itu, Jumadi Ketua Tiem Bidang Investigasi DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kab Ketapang Kalimantan barat meminta kepada Pimpinan Pertamina Ketapang dan provinsi Kalbar maupun Pimpinan Pertamina Pusat, agar bertindak tegas terhadap SPBU yang mana telah diduga melakukan kesalahan alias nakal, selalu mengelabui Media maupun dikalangan lembaga lainnya,” ungkap Jumadi Anggota Tiem Bidang Ivestigasi LAKI Ketapang kepada Japos.co Senin (03/06).

Hingga berita ini diterbitkan, terkait permasalahan tersebut baik pihak SPBU 64 788 13 dan pemilik Truk yang dimaksud maupun Kades Periangan yang mengeluarkan Surat Rekomendasi Desa itu sejauh ini belum dapat terhubung. (M. HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *