Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINE

PWI Jaya Desak PWI Pusat Penanganan Polemik Dana UKW

×

PWI Jaya Desak PWI Pusat Penanganan Polemik Dana UKW

Sebarkan artikel ini
Ket. Photo : Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo Didampingi Sekretaris, Arman Suparman dan Ketua Dewan Penasehat, Jhonny H. Saat Konfrensi Pers di Markas PWI Jaya,, Selasa (4/6/24).

Views: 1.1K

JAKARTA, JAPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya mendesak PWI Pusat untuk transparan dalam penanganan dugaan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN yang masih menjadi polemik.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“PWI Jaya berupaya mendorong kasus ini segera berakhir agar bisa berjalan kondusif. Harus segera bisa diselesaikan,” kata Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo, Selasa (4/6/24) di Markas PWI Jaya Jl Suryopranoto Jakarta Pusat.

Menurut dia, kasus dugaan penyimpangan dana bantuan dari BUMN untuk pelaksanaan UKW yang dilakukan oleh PWI Pusat agar segera diselesaikan dengan baik. Apalagi Dewan Kehormatan (DK) PWI telah memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku.

Untuk itu, PWI Jaya meminta supaya PWI Pusat segera menyelesaikan masalah tersebut dengan baik agar marwah organisasi profesi wartawan yang sudah berusia kembali tegak.

“Terkait kemelut yang belakangan ini terjadi, yaitu adanya kasus dugaan penyimpangan dana bantuan BUMN untuk UKW membuat kenyamanan kami merasa berkurang,” tuturnya.

PWI Jaya, kata Kesit, menyampaikan 12 pernyataan sikap terkait permasalahan tersebut, di antaranya PWI DKI sangat prihatin dan kecewa dengan berita tentang dugaan penyimpangan dana UKW dari BUMN yang terjadi di PWI Pusat.

Berita tersebut telah menyebar dan mengganggu kebersamaan dan kohesi sebagai wartawan yang bergabung dalam PWI.

Selain itu, PWI Jaya menekankan integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota organisasi.

Dalam rangka memperbaiki situasi demi memulihkan kembali kepercayaan publik, PWI Jaya mendesak PWI Pusat untuk bersikap transparan dalam penanganan dugaan adanya penyimpangan dana UKW dari BUMN tersebut.

“PWI Jaya juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang,” kata Kesit.

PWI Jaya juga meminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap penegakan etika dan transparansi.

Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini hanya akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri.

Sebelumnya, Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris terhadap Ketua PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya.

Ketiga pengurus harian PWI Pusat yang dimaksud ialah Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum M Ihsan dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.

Selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat segera memberhentikan Sekjen, Wabendum dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028. ***

 

Berita ini sudah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang. Teradu
tidak melakukan klarifikasi langsung kepada Pengurus PWI Pusat yang disebut secara negatif di dalam berita.
Redaksi menerima rilis dari PWI DKI Jakarta dan memuat berita di JAPOS.CO tanpa melakukan mengklarifikasi kepada PWI Pusat. Terkait dengan tidak berimbangnya berita tersebut, redaksi minta maaf.
Redaksi.
Hak Jawab Pengadu

No : 521/PWI-P/LXXVIII/2024 Jakarta, 17 Juli 2024

Hal : Hak Jawab Sayid Iskandarsyah

Terkait Pemberitaan di Media Siber harianjayapos.com

Kepada Yth,

Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab harianjayapos.com

DI –

Tempat

Merujuk surat Dewan Pers Nomor:738/DP/K/VII/2024 Hal: Penilaian dan Rekomendasi

Sementara, berikut Hak Jawab kami terkait pemberitaan harianjayapos.com yang di unggah

pada tanggal 4 Juni 2024 dengan judul” PWI Jaya Desak PWI Pusat Penanganan Polemik

Dana UKW “.

Berikut saya sampaikan , sejak awal saudara tidak memiliki niat baik, menulis hanya untuk

kepentingan sendiri dan kelompok. Terbukti dengan memuat berita dengan sepihak, tidak

berimbang dan malah memasuki opini sendiri.

Sehubungan dengan hal tersebut, pengurus pusat PWI menegaskan sebagai berikut:

  1. Tidak ada penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berasal dari

kerjasama sponsorship dengan Forum Humas BUMN sebagaimana tertuang dalam

kesepakatan Bersama antara Forum Forum BUMN dan Pengurus Pusat Persatuan

Wartawan Indonesia nomor S-006/SPK/FHBUMNPWIPUSAT/XII/2023 dan nomor 149-

PLP/PP-PWI/2023 tanggal 15 Desember 2023;

  1. Pengurus Pusat PWI telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi yang baik

dan menggunakan mekanisme organisasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan

Pengurus Pusat PWI Nomor 154-PLP/PP-PWI/2023 tentang Pembagian Insentif Event PWI

Pusat untuk Tim marketing dan Panitia terkait kerjasama sponsorship dalam

penyelenggaraan UKW dimaksud hal ini sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 8

huruf a bahwa anggota muda dan biasa PWI berkewajiban menaati PD, PRT, KEJ, KPW dan

keputusan-keputusan organisasi;

  1. Bahwa apa bila sikap merasa paling benar yang saudara maksud terkait Keputusan Dewan

Kehormatan Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK/2024, 21/IV/DK/PWI-P/SK/2024, 22/IV/DK/PWIP/SK/2024 dan 23/IV/DK/PWI-P/SK/2024 perlu kami sampikan bahwa kami telah kami

mengirimkan somasi terkait Keputusan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Bahwa anggota Dewan Kehormatan dalam memutus perkara tersebut kami

menemukan fakta-fakta sebagai berikut:

1) Tidak adanya klarifikasi dan verifikasi atas informasi dari saksi sdr MSS, sementara

keputusan Dewan Kehormatan hanya berlandaskan kepada keterangan yang

bersangkutan sehingga dalam menyusun pertimbangannya banyak terdapat

kesalahan data dan bukan fakta yang sesungguhnya yang kemudian dirilis Dewan

Kehormatan ke publik sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu;

2) Salah mengenakan Pasal yakni menggunakan Peraturan Rumah Tangga Pasal 12

ayat (14) huruf c bahwa Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Bendahara

Umum Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque

dan surat-surat berharga lainnya. Yang secara tegas ketentuan pasal dimaksud

berlaku limitatif terhadap Bendahara Umum bukan kepada pihak lain.

3) Keliru mengutip Kode Perilaku Wartawan Pasal 3 ayat (1) Wartawan dilarang

untuk melakukan hal-hal tercela sebagai berikut merendahkan harkat, martabat

dan integritas profesi wartawan dan organisasi dan ayat (2) Melanggar dan

merendahkan KPW, KEJ, PD-PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan,

dan kepantasan. Bahwa Mukadimah Kode Perilaku Wartawan (KPW) ini disusun

sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan tugas profesi di lapangan.

Dengan demikian dapat diketahui mana yang perlu dihindari dan mana yang

perlu dilakukan, disertai sanksi yang jelas.

  1. Selanjutnya dalam keputusannya anggota-anggota Dewan Kehormatan melanggar

Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai berikut:

1) Dalam Keputusan Dewan Kehormatan selain memutuskan sanksi berupa

peringatan keras juga memerintahkan pengembalian uang, memberhentikan 3

(tiga) orang pengurus dari jabatan dan memerintahkan menyusun SOP sistem

pengelolaan organisasi dimana keputusan tersebut melampaui batas kewenangan

Dewan Kehormatan. Sehingga Dewan Kehormatan Melanggar Peraturan Rumah

Tangga Pasal 21 ayat (3) bahwa putusan saksi dapat berupa: a. Teguran tertulis; b.

Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian penuh.

Sedangkan merujuk Peraturan Rumah Tangga Pasal 35 ayat (3) bahwa bahwa

laporan pertanggungjawaban keuangan pengurus pusat kepada Kongres diaudit

oleh akuntan publik bukan kepada Dewan Kehormatan.

2) Merujuk surat dari Dewan Kehormatan nomor 08/DK/PWI-P/XII/2024 perihal

hasil rapat Dewan Kehormatan dan rekomendasi hasil Konkernas yang pada

intinya prosedur penanganan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW perlu dituangkan

dalam Pedoman Organisasi agar bisa jadi rujukan tertulis dalam penanganan

dugaan pelanggaran KEJ dan KPW. Artinya Dewan Kehormatan belum memiliki

tata cara menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW. Sehingga

Dewan Kehormatan Melanggar Peraturan Dasar Pasal 33 ayat (2) Tata cara

menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW ditetapkan oleh

Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan PD dan PRT.

3) Dalam memutus perkara dimaksud tidak ada rekomendasi dari Dewan

Kehormatan Provinsi. Sehingga anggota Dewan Kehormatan melanggar Peraturan

Rumah Tangga Pasal 5 ayat (1) Teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian

sementara dan pemberhentian penuh direkomendasikan oleh Dewan

Kehormatan Provinsi dan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat, dalam hal

pelanggaran yang berkaitan dengan KEJ dan KPW.

4) ⁠Kami juga menemukan adanya surat pengaduan dari Sekjen PWI Pusat kepada

Dewan Kehormatan pada tanggal 24 April 2024 yang hingga somasi kami

layangkan tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan. Sehingga

anggota Dewan Kehormatan melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 20 ayat

(1) Dewan Kehormatan berkewajiban melayani dan memproses pengaduan

dugaan pelanggaran KEJ dan KPW;

  1. Sehubungan pemberitaan di media massa maupun di media sosial yang masif yang tidak

benar terkait dugaan penyalahgunaan dana UKW yang dimaksud kami telah memeroses

hukum melalui Laporan Polisi dengan surat tanda terima laporan nomor

STTLP/B/2859/V/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2024.

Demikian Hak Jawab ini dibuat untuk dimuat.

Sayid Iskandarsyah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *