Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Saksi Ahli dari Pemohon Dihadirkan, Termohon Enggan Bertnya

×

Saksi Ahli dari Pemohon Dihadirkan, Termohon Enggan Bertnya

Sebarkan artikel ini

Views: 897

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang lanjutan praperadilan antara Peradi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali digelar. Pemohon menghadirkan saksi ahli Dr iur Liona Nanang Supriatna SH MHum salah seorang dosen Universitas Parahyangan yang juga sebagai dewan penasehat Peradi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang yang dipimpin hakim tunggal digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Senin (3/5/2024).

Dalam kesaksiannya Liona mengatakan bahwa penyidik berhak menanyakan surat kuasa kepada pengacara ketika pengacara melakukan pendampingan, baik di kepolisian maupun pendampingan di Kejaksaan.

Namun ketika kuasa hukum mendapat kuasanya secara lisan, maka penyidik harus menanyakan ke terperiksa/tersangka atas kebenaran kuasa tersebut.

Bagaimana kalau penyidik sudah kenal dengan kuasa hukum tersebut, apakah penyidik tetap wajib mempertanyakan surat kuasa tersebut”, ujar salah satu tim pemohon.

Atas pertanyaan tersebut, ahli menyampaikan bahwa surat kuasa mutlak harus ada, sebagai legalitas advokat dalam melakukan pendampingan.

Setelah panjang lebar pihak pemohon mengajukan pertanyaan pada ahli, kemudian hakim tunggal Yohanes memberikan kesempatan kepada pihak termohon.

Namun pihak termohon tidak mengajukan pertanyaan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pemohon tersebut.

“Kami tidak mengajukan pertanyaan yang mulia, sebagai mana identitas ahli selain dari Dosen, ahli juga merupakan anggota Peradi yang menjabat sebagai dewan penasihat Peradi kota Bandung yang dalam hal ini sebagai pihak pemohon. Jadi untuk menjaga netralitas kami tidak mengajukan pertanyaan,”ujar Arnold.

Seperti diketahui, Edy Permadi (Advokat) mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Edy Permadi didampingi 49 orang kuasa hukum dari Tim Advokat Peradi Kota Bandung.

Praperadilan diajukan Edy Permadi terkait penyitaan Handphone (HP) milik pemohon yang disita oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pemohon menilai penyitaan HP milik pemohon tidak sah karena pemohon merupakan Advokat yang menjalankan tugas profesinya.
Pihak pemohon meminta hakim untuk memerintahkan termohon untuk segera mengembalikan satu unit HP milik pemohon tersebut dalam kondisi baik.

Sementara itu pihak termohon menyebutkan penyitaan HP pemohon yang dilakukan oleh tim penyidik. Telah sesuai dengan prosedur hukum.

“Saat itu pemohon dipanggil penyidik sebagai saksi,kehadiran pemohon di kejaksaan sebagai saksi,” ujar Arnold. (Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *