Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Kredibiliatas UKPBJ Kabupaten Tangerang Diragukan, LSM PP AMMPHI dan KCBI Minta Pemenangan Tender PT KAS dan CV Ab Dibatalkan

×

Kredibiliatas UKPBJ Kabupaten Tangerang Diragukan, LSM PP AMMPHI dan KCBI Minta Pemenangan Tender PT KAS dan CV Ab Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

TANGERANG, JAPOS.CO – Proses tender di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tangerang, Banten, diduga banyak menyalahi aturan karena memaksakan perusahaan bermasalah sebagai pemenang tender, kendati perusahaan tersebut tidak lengkap administrasi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Pusat Perhimpunan (PP) Aliansi Masyarakat Monitoring Penegak Hukum Indonesia (AMMPHI) Maruli GM mengatakan, ada dua perusahaan bermasalah yang ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.

Kinadra Alam Semesta (KAS) sebagai pemenang tender proyek ‘Lanjutan Rehab Gedung Kantor Inspektorat’ dengan penawaran Rp 2.922.999.413,56. dan PT KAS memenangkan tender tersebut melalui penawaran tunggal dari 16 peserta.

”Selain penawar tunggal, administrasi PT KAS juga diduga tidak lengkap karena masa berlaku Sertifikat Tenaga Kerjanya sudah habis atau mati. Tapi oleh Pokja Pemilihan tetap memenangkan PT KAS,” kata Maruli, Senin (3/6/3025).

Lanjutnya, kuat dugaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT KAS tidak sah, dan diduga Pokja Pemilihan tidak bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugasnya mengevaluasi Dokumen Penawan PT KAS.

“Terdapat tiga Tenaga Kerja Tetap PT. KAS yang masa berlakunya sudah mati diantaranya, Fajar Awaludin, Raizal Adam Kalaw dan Diah Setiawati,” ujar Maruli.

Kurang lebih sama kasusnya dengan paket tender tender lainnya yaitu ‘Tambah Ruang Kerja Bappeda’ yang dimenangkan oleh CV. andalan bersama (ab) senilai Rp 4.380.328.428,52.

Irwandi Gultom, Wakil Ketua Umum PP LSM KCBI mengatakan, dalam tender Tambah Ruang Kerja Bappeda itu tidak semestinya CV. ab yang menjadi pemenang. Sebab, CV. ab juga diduga merupakan perusahaan bermasalah kecuali ada ‘main mata’ dan indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN).

“Tenaga Kerja Tetap CV. ab diantaranya PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) yang dijabat oleh Maskudi, PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha) dijabat oleh Ekasa dan Sertifikat Keahlian Kerja untuk BG009 yang dijabat Khoirul Wizan, diduga kuat sudah habis alias mati,” ucap Irwandi.

Lebih jauh Irwandi menerangkan, baik PT. KAS maupun CV. ab layak diminta untuk dibatalkan sebagai pemenang tender dan juga diberikan sanksi Blacklist atau Daftar Hitam dan Pencabutan Izin Berusaha.

Hal itu sesuai dengan ketentuan sanksi bagi pelaku usaha atas pelanggaran terhadap kewajiban dalam pasal 415 Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 1021.

Tentang pemberian sanksi Daftar Hitam bagi PT. KAS dan CV. ab karena memberikan keterangan palsu atau tidak benar,sesuai dengan pasal 78 dan pasal 83 Perpres No 16 Tahun 2018 dan pasal 3 Peraturan LKPP Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Menurut petugas Pokja 1, yang menangani pemenangan tender PT KAS dan CV AB, yaitu Leo Simamora dan Hadi Nata, mereka berkelit bahwa mengenai pembatalan pemenang tender PT KAS dan CV AB bukan kewenangan mereka, melainkan kewenangan LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

“Memang kewenangan kita untuk membatalkan pemenang tender ada, apabila tidak lulus evaluasi. Cuma kalau urusan perusahaan dan masalah SBU, itu kewenangan LKPJ. Dan kalau SBU-nya masih berlaku kita tidak bisa berbuat apa-apa. LKPJ aja tidak mencabut SBU-nya. Dan Tenaga Kerja yang didaftarkan di sini bukan itu (seperti yang disebutkan di atas),” kata Hadi dan Leo saling menimpali, Senin (3/6/2024)(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 72 BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kompetisi sepak bola memperebutkan piala bang Wako Cup ke-I tahun 2024, berlangsung di lapangan   Ateh Ngari Bukittinggi.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten Dalam pertandingan tersebut Kapolresta…