Views: 942
JAKARTA, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana dengan terdakwa Dananjaya Erbening atas kasus dugaan terorisme dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (30/5).
Dalam penelusuran SIPP Pengadilan Jakarta Barat dengan nomor perkara 346/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt menyatakan bahwa terdakwa melanggar pasal Kesatu primer Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 Jo. pasal 9 Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
Subsidair: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 Jo. pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang Undang Jo Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
Lebih Subsidair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 A Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Seperti diketahui sebelumnya Densus 88 menangkap salah satu karyawan BUMN yang merupakan salah satu pegawai KAI atau PT Kereta Api Indonesia yang diduga mendukung gerakan ISIS. Penangkapan terjadi pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu.
Ia ditangkap di Bekasi Utara, pernah bergabung dengan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Barat (MIB) pimpinan WM sejak 2010. Ia lahir pada tahun 1995. Sehingga, saat bergabung menjadi anggota MIB di tahun 2010, usianya masih 19 tahun, seperti dilansir liputan6.com.
Pada tahun 2014, DE pertama kali menyatakan baiat kepada Amir Islamic State Abu Al Husain. DE bergabung sebagai pegawai BUMN pada tahun 2016.
Selain itu, ia juga dikenal aktif di media sosial untuk menyebarkan propaganda aksi terorisme. Bahkan, beberapa akun miliknya pernah dilaporkan dan ditutup oleh Facebook dan YouTube. Namun dirinya tidak kapok dengan penutupan akun tersebut dan justru membuat akun-akun baru dengan akses pribadi (private).
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti, di antaranya 17 pucuk senjata api yang terdiri atas 11 laras pendek dan lima laras panjang.
Selain itu, ada beberapa magasin dan amunisinya, komputer meja yang masih didalami, serta beberapa barang bukti lain.(Red)