Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Usaha Limbah Plastik di Koang Jaya Kota Tangerang Disinyalir Dikuasai Oknum, Pajaknya Diduga Diselewengkan

×

Usaha Limbah Plastik di Koang Jaya Kota Tangerang Disinyalir Dikuasai Oknum, Pajaknya Diduga Diselewengkan

Sebarkan artikel ini

Views: 908

TANGERANG, JAPOS.CO – Keberadaan pengolahan limbah plastik di Jalan Ki Saiman 1, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan hidup. Warga juga memprotes pabrik limbah tersebut karena berada di tengah pemukiman. Menurut surat tuntutan warga yang diterima awak media, keberadaan pabrik pengolahan limbah plastik tersebut dianggap tidak layak karena mengganggu kenyamanan warga, seperti kendaraan truk yang selalu lalu-lalang seakan-akan usaha tersebut memiliki izin resmi. Lebih mengkhawatirkan lagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang disebut sebagai penegak Perda terkesan “buta” selama enam tahun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pemilik usaha pengolahan limbah plastik tersebut diketahui bernama Alung/Yosefandela. Usaha ini dijalankan di sebuah gudang, namun izinnya diketahui sebagai rumah kontrakan. Hal ini sesuai dengan penjelasan surat balasan dari Dinas Lingkungan Hidup yang dikirimkan kepada warga Ki Saiman pada tahun 2023 lalu. Usaha ini telah beroperasi selama enam tahun, namun tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum atau Satpol PP sebagai penegak Perda. Menurut analisa aktivis masyarakat, ada dugaan manipulasi pajak dan retribusi daerah dalam usaha pengolahan limbah plastik ini, yang masuk ke kantong pribadi oknum tertentu.

Tokoh “Doraemon” dalam sebuah film kartun berperan sebagai tokoh utama yang memiliki kantong ajaib, yang mampu menyimpan uang kotor sebanyak-banyaknya serta menyediakan kertas untuk menyelesaikan urusan administrasi, baik izin usaha maupun izin lingkungan tanpa diketahui pihak lain. Sementara “Tikus Kantor” adalah istilah untuk oknum yang melanggar aturan demi keuntungan pribadi.

Peran penting penegak Perda (Satpol PP) dalam usaha pengolahan limbah plastik Alung tidak terlihat, seakan-akan telah merestui. Satpol PP dituding melanggar aturan hingga pengusaha nakal itu bisa melenggang bertahun-tahun dengan nyaman tanpa tersentuh aturan. Aktivis masyarakat menuding ada peran oknum yang ikut campur dalam usaha pengolahan limbah tersebut, sehingga penegak Perda menjadi “buta dan mandul” karena terlalu banyak makan dari limbah, pajak, maupun retribusi yang seharusnya masuk ke negara atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang, namun justru masuk ke kantong pribadi.

Saat dimintai keterangan terkait keberadaan usaha pengolahan limbah milik Alung, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo, S.IP, memilih diam dan tidak memberikan penjelasan pada Kamis, 30 Mei 2024. Sementara itu, menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Dadang (Sekdis), pihaknya telah melakukan langkah-langkah perbaikan baik secara administrasi maupun analisa tentang amdal lingkungan.

Diamnya pihak Satpol PP terhadap media seakan-akan membenarkan tudingan miring yang dilontarkan warga serta aktivis masyarakat. Darma Pakpahan, SH, Ketua Umum Darma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI), dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke pihak-pihak terkait, seperti Direktorat Perpajakan dan instansi lainnya. Menurut Darma, hal ini dilakukan karena berdasarkan surat aduan warga Koang Jaya terkait keberadaan pengolahan limbah plastik tersebut yang dianggap menyalahi aturan.(bung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 99 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…