Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kejati Jabar Sudah Terima SPDP Kasus kematian Vina dan Eki

×

Kejati Jabar Sudah Terima SPDP Kasus kematian Vina dan Eki

Sebarkan artikel ini

Views: 856

BANDUNG, JAPOS.CO –  Kasus kematian Vina dan Eky dengan tersangka baru atas nama Pegi Setiawan, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Hal ini dibenarkan pihak Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat yang sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) dalam kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya menjelaskan bahwa benar Kejati Jabar menerima Spdp dari Polda Jabar atas nama tersangka PS. Hati Rabu 29 Mei 2024.

“Ya atas nama Pegi, dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 th 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima pihak kejaksaan tinggi Jawa barat sejak tanggal 22 Mei 2024 lalu. ” Sejak 22 Mei 2024 lalu kami terima berkasnya,” jelasnya.

Kejati Jabar akan terus berkoordinasi dengan Polda Jabar, perihal penanganan kasus yang viral ini.

“Kami akan berkoordinasi terus dengan Polda Jabar, terkait proses hukum atas tersangka Pegi Setiawan, ” paparnya.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 56 JAMBI, JAPOS .CO – PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) menggelar acara sosialisasi mengenai pasar lelang komoditas (PLK) di Aula PT KPBN Jakarta pada 11 September 2024. Acara…