Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

Diduga Dibangun di Atas Tanah Sengketa, Proyek Alun-Alun Depok Barat Senilai 45 Miliar Terancam Bermasalah

×

Diduga Dibangun di Atas Tanah Sengketa, Proyek Alun-Alun Depok Barat Senilai 45 Miliar Terancam Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Views: 978

DEPOK, JAPOS.CO – Proyek pembangunan Alun-Alun Kota Depok di wilayah barat, yang berlokasi di Kecamatan Bojong Sari, kini dihadapkan pada masalah serius yang berpotensi menghambat kelanjutannya. Proyek senilai 45 miliar rupiah tersebut, yang semula diharapkan menjadi pusat kegiatan masyarakat, diduga dibangun di atas lahan sengketa seluas sekitar 2,3 hektar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Permasalahan ini mencuat setelah tim dari Bareskrim Polri dan Unit Inafis melakukan inspeksi di lokasi proyek pada Selasa, 31 Oktober 2023. Inspeksi ini dilakukan berdasarkan surat dari Bareskrim Polri yang menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat akta autentik terkait tanah seluas 91 hektar di wilayah Sawangan dan Bojong Sari.

Lahan yang kini menjadi lokasi proyek alun-alun merupakan hibah dari PT Pakuan kepada Pemerintah Kota Depok. Namun, Ida Farida, penggugat dalam kasus ini, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya yang telah diakui secara hukum oleh BPN Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 08/Pbt/BPN 32/2017.

Ia menyatakan bahwa sebagian dari lahan 91 hektar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri kini sedang dibangun menjadi alun-alun.

Ida mengungkapkan bahwa lahan ini awalnya dimiliki oleh PT Pakuan dengan menggunakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga diterbitkan berdasarkan dokumen palsu.

“Objek tanah tersebut kini dikuasai oleh PT Pakuan dan digunakan oleh pengembang perumahan Shila,” kata Ida.

Wali Kota Depok, Muhammad Idris, saat dikonfirmasi terkait sengketa lahan ini, menyatakan bahwa pemerintah akan menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang tepat. “Jika ada sengketa, kita akan selesaikan sesuai prosedur hukum dengan pendampingan dari Kejaksaan,” ujar Mohammad  Idris.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok, Wahid Suryono, menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 2,3 hektar ini sudah menjadi aset Pemkot Depok.

“Lahan ini merupakan fasilitas sosial dan umum dari perumahan PT Shila, dan sudah menjadi aset dari Pemkot Depok,” jelas Wahid Suryono.

Namun, dengan berbagai pihak yang terlibat dan klaim yang bertentangan, nasib proyek Alun-Alun Depok ini masih belum jelas.

Sementara pembangunan terus berlanjut, penyelesaian hukum mengenai status lahan menjadi krusial untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya.

Pembangunan alun-alun di wilayah barat Kecamatan Bojongsari juga menuai banyak pertanyaan. Salah satu warga Bojongsari menuturkan bahwa seharusnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) yang membangun alun-alun, bukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Bukankah itu masuk leading sektornya Dinas Disrumkim? Kenapa Dinas DLHK yang bertanggung jawab? Dan kalau nantinya penggugat memenangkan sengketa, bukankah itu akan menjadi masalah?” ujarnya.

Kepala Dinas DLHK, Pemkot Depok Abdul Rahman, saat diminta keterangan, membenarkan bahwa proyek pembangunan alun-alun di atas lahan 2,3 hektar sudah selesai, tinggal pembangunan jembatannya.

“Semoga secepatnya bisa selesai dan segera diresmikan. Pembangunan alun-alun ini termasuk dalam pembangunan kawasan yang dilengkapi dengan hutan kota dan sarana prasarana publik lainnya, karena soal hutan kota masih leading sektor dinas kami,” jelas Abdul Rahman.

“Kami berharap lambatnya pada bulan Agustus semua sudah rampung dan bisa diresmikan sebagai lokasi tempat sarana masyarakat Depok,” tambahnya.

Berdasarkan site plan yang telah ditampilkan, nantinya Taman Alun-Alun Hutan Kota Wilayah Barat akan dilengkapi beragam fasilitas seperti pendopo, playground, mushola, jembatan, jogging track, serta fasilitas umum lainnya.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *