Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Tepi Sungai Gaung Inhil, Polisi Dalami Kasus

×

Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Tepi Sungai Gaung Inhil, Polisi Dalami Kasus

Sebarkan artikel ini

Views: 977

PEKANBARU, JAPOS.CO – Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, terjadi peristiwa memilukan di tepi Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau. Seorang gadis berusia 15 tahun, Jamilah alias Milah, menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 36 tahun yang masih sedang diburu Polisi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Budi Setiawan mengungkapkan bahwa Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang diketahui bernama Ramadan alias Utoh.

Menurut laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian, kejadian terjadi sekitar pukul 09.30 Wib saat korban berada di Pelabuhan Kantor Desa Pintasan Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil-Riau, tiba-tiba korban didatangi Pelaku yang menggunakan motor pompong kecil sambil berkata “mau kemana” dan dijawab korban “balik”. Pelaku mengajak korban ikut dengannya, “ikut saja sama abang mau ke Belantak juga” kemudian korban ikut,” ungkap Kapolres.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku berhenti di tepi Sungai Gaung dengan alasan bahan bakar sudah menipis.

“Sekira pukul 09.40 Wib Pelaku mematikan motor pompong bertempat di Tepi Sungai Gaung Desa Pintasan Kec. Gaung Kab. Inhil-Riau. Kemudian korban bertanya mengapa berhenti dan di jawab pelaku “minyak dikit”.

Kemudian terlapor minum dan makan kemudian mengajak korban makan, lalu korban menjawab sudah makan.

Selesai makan, pelaku turun ke darat tepi sungai lalu cuci tangan, kemudian mengambil kayu broti dengan panjang kurang lebih 0.5 meter dari tepi sungai. Setelah itu pelaku juga mengambil parang dari dalam motor pompong sambil menyuruh korban turun, namun korban tidak mau, kemudian pelaku memegang tangan korban lalu menarik korban turun dari motor pompong.

“Pada saat di darat tepi Sungai Gaung, pelaku memukul kepala korban sebanyak 1 kali, kemudian menutup mulut korban dari belakang, namun korban menggigit tangan pelaku. Kemudian pelaku memukul kepala korban sebanyak 2 kali, setelah itu korban jatuh telungkup kemudian korban memegang kepalanya dan pelaku memukul kembali kepala korban sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku kabur nenggunakan motor pompong miliknya tersebut,” papar AKBP Budi Setiawan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan berdarah di bagian kepala sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) luka robek. Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gaung untuk proses lebih lanjut.

Pihak kepolisian telah mengambil tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. Mereka telah membuat laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara, mencatat dan memeriksa saksi-saksi, serta membuat visum et evertum. Barang bukti berupa1 helai baju dan sebilah kayu juga telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Untuk langkah selanjutnya, pihak kepolisian berencana untuk melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhil guna mengusut kasus ini lebih lanjut dan membawa pelaku ke hadapan hukum. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 105 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…