Views: 900
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Fraksi Partai Golkar meminta Walikota Bukittinggi menerbitkan Perwako, agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam lembaga kemasyarakatan kata juru bicara fraksi Golkar, Syafril.
Salah satu poin disampaikan pada rapat Paripurna pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Ranperda pertanggungjawa pelaksanaan APBD tahun 2023, Senin 27 Mei 2024.
Syafril, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, keberadaannya penting di tengah-tengah masyarakat. Sebagai mitra pemerintah ditingkat kelurahan, mempunyai peranan upaya pemberdayaan masyarakat.
Menyikapi amanah Permendagri Pemerintah Kota Bukittinggi Peraturan Daerah kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan , Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dengan singkatan LKD dan LAD.
Permendagri pasal 14 berbunyi ; ayat 1 : Pembentukan LKD dan LAD diatur dalam peraturan menteri berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan, ayat 2 Ketentuan mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati / Peraturan Walikota.
Partai Golongan Karya menyambut baik langkah yang kita lakukan pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Walikota,” ulas Syafril.
Fraksi Partai Golongan Karya tegaskan, dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 2016 , Fraksi Partai Golongan Karya meminta segera ditetapkan Peraturan Walikota, tujuannya agar tidak terjadinya kekosongan hukum dalam lembaga kemasyarakatan yang kita miliki.
“Kita berharap kiranya tingkat pemerintah berupaya memperhatikan tingkat kesejahteraan dan biaya operasional lembaga lebih baik, sesuai kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku,” pesan Syafril. (Yet)