Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Tengah

Terintegrasi SISDMK, Kota Pekalongan Raih Penghargaan dari Kemenkes RI

×

Terintegrasi SISDMK, Kota Pekalongan Raih Penghargaan dari Kemenkes RI

Sebarkan artikel ini

Views: 865

KOTA PEKALONGAN,, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat memperoleh penghargaan tingkat nasional dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Penghargaan ini diraih karena DPMPTSP telah berhasil mengintegrasikan  Perizinan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan melalui Aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia  Kesehatan ( SISDMK) Non MPP Digital dari Kemenkes RI dengan Aplikasi New Sistem ApliKasi Perizinan Online Ringkas & Ekonomis (New Sakpore) yang digagas oleh DPMPTSP Kota Pekalongan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penghargaan diserahkan oleh Dirjen Tenaga Kesehatan yg mewakili Menteri Kesehatan kepada Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono pada Selasa, 21 Mei 2024 di Hotel Shangrila Jakarta.

Usai memperoleh penghargaan tersebut, Beno mengaku bersyukur bahwa,  kerja keras seluruh jajaran DPMPTSP selama ini bisa mendapatkan apresiasi dari Kementerian Kesehatan. Menurutnya, penghargaan ini merupakan penghargaan pertama kali bagi DPMPTSP Kota Pekalongan terkait instansi yang melaksanakan perizinan tenaga kesehatan teintegrasi dengan SISDMK non MPP digital sebagai Pilot Project Integrasi Sistem Daerah dengan SISDMK Kemenkes RI.

“Kami tentu merasa bangga dan bersyukur, karena upaya dan kerja keras kami dengan inovasi yang sudah dijalankan selama ini bisa mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkes RI,”ucapnya, Senin (27/5/2024).

Menurutnya, pada tahun 2020 lalu, penunjukan DPMPTSP Kota Pekalongan sebagai pilot project integrasi dengan SISDMK awalnya terintegrasi satu arah, dimana Aplikasi New Sakpore hanya bisa melihat informasi data di SISDMK saja atau tidak bisa mengubah apabila ada update data tenaga kesehatan (nakes) yang memperbarui izinnya. Kemudian, di Tahun 2023, DPMPTSP Kota Pekalongan berupaya secara intens melakukan sinergi dan koordinasi serta evaluasi terkait perizinan tenaga kesehatan atau tenaga medis dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

“Pada awal 2024 ini kita melakukan pengembangan terkait integrasi agar data di SISDMK dapat berubah secara otomatis apabila ada Nakes yg memperbarui izinnya baik pengajuan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau pencabutan izin ) di sistem New Sakpore,”tegasnya.

Beno menyebutkan, surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan yang diterbitkan meliputi semua jenis tenaga kesehatan lainnya yang memerlukan SIP seperti Fisioterapis, Nutrisionis, Radiografer, Elektromedis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Fisikawan medik, Radioterapis, Ortotik prostetik, dan lain sebagainya. Ia menilai, pemberian penghargaan dari Kemenkes RI ini merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata. Sehingga, Beno menyadari hal ini tidak bisa dilakukan sendiri, dan harus dilakukan bersama-sama secara agresif dan terarah.

“Kami dari DPMPTSP siap melaksanakan pengembangan pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya perizinan tenaga kesehatan atau tenaga medis agar seluruh masyarakat Kota Pekalongan ketika mengurus perizinan bisa lebih cepat, mudah, dan efisien dalam mendapatkan pelayanan dari kami. Harapan kami pelayanan perizinan yg ada di Kota Pekalongan khususnya di DPMPTSP Kota Pekalongan semakin meningkat kualitas layanannya, berkembang dan semakin inovatif,”pungkasnya (sofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *