Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Bejat, Kasus Permerkosaan dan Sodomi Anak Dibawah Umur Diduga Pelaku Bapak dan Anak Kandung

×

Bejat, Kasus Permerkosaan dan Sodomi Anak Dibawah Umur Diduga Pelaku Bapak dan Anak Kandung

Sebarkan artikel ini

Views: 4.5K

KETAPANG. JAPOS.CO – Bejat, kasus permerkosaan dan Sodomi anak dibawah umur di kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat diduga pelaku bapak dan anak Kandung.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini di diungkap oleh Mawar berumur 12 tahun ( nama disamarkan) selaku korban pemerkosaan dan Sodomi anak dibawa umur saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa diriya sejak Tk sudah mengalami pelecehan sexsual . sampai Sekolah Dasar (SD) Kelas empat, dipakasa melakukan hubungan badan (diperkosa) oleh bapak angkatnya berulang kali. Korban Mawar anak dibawah umur menjelaskan kejadian tersebut dirumah pelaku saat kondisi rumah sepi hanya ada korban mawar dan pelaku berinisial B selaku bapak angkatnya, pelaku berinisial B mejalankan aksinya saat dimana istri pelaku sudah berangkat bekerja di salah satu perusahaan sawit sejak subuh hari dan setelah anak kandung laki-laki pelaku sudah berangkat sekolah. Mawar korban anak dibawa umur menjelaskan dirinya dipaksa oleh pelaku B selaku ayah angkatnya untuk melakukan persetubuhan tersebut berulangkali di dapur, dikamar dan ruang tengah rumah dan diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kesiapa pun.

“Saya mengalami pelecehan seksual sejak usia Tk, sampai saya masuk SD saya di perkosa oleh bapak angkat saya, bapak angkat saya adalah suami bibi kandung saya. Saya di paksa melakukannya dan di ancam agar tidak menceritakan kejadian ini kesiapapun,” ungkap korban Mawar kepada Japos.co beberapa waktu lalu.

Tak tahan dengan kelakuan Bejat Pelaku , korban mawar pada bulan puasa tahun 2024 menuliskan surat kepada ibu angkatnya/ bibi kandungnya ( istri pelaku ) yang mana isi surat tersebut menjelaskan dirinya sudah disetubuhi ( diperkosa) oleh bapak angkatnya, dan kejadian ini dialaminya sejak dirinya masih kecil.

Setelah mengetahui isi surat korban mawar tersebut, bibi korban (angkat mawar) menelpon nenek korban menceritakan isi surat tersebut berdasarkan pengaduan korban mawar ,nenek korban terkejut,dan keesokan harinya Nye segera menelpon ayah kandung mawar, memangil ayah kandung mawar untuk datang kerumah nenek mawar ,dan setelah ayah Nye diberi tau terkait kejadian tersebut. Barulah mereka mengadakan pertemuan keluarga,yang didalangi oleh inisiatif paman pelaku berinisial M, pertemuan di lakukan di kecamatan mhs ,agar menyepakati sekiranya ada kemungkinan sesuatu hal terjadi terhadap korban mawar ,pelaku siap bertanggung jawab ,dan bersepakat untuk tidak menyebar aib ini keluar ,dan jangan sampai melaporkan kepada pihak berwajib atau pun kepolisian.

tetapi ternyata,takdir berkata lain korban mawar batin nya tidak terima dan akhirnya membawa persoalan ini keranah hukum degan melaporkan kejadian kepada pihak berwajib untuk meminta keadilan.

Mencegah agar Korban Mawar tidak hamil, pelaku dan paman pelaku yang berinisial M membawa korban Mawar ke tukang urut. selama kurang lebih satu minggu, tidak hanya di urut dibagian perut korban Mawar juga diberikan obat ramuan semacam jamu.

“Bapak angkat saya dan pamannya membawa saya ke tukang urut, saya titipkan di rumah paman bapak angkat saya selama satu minggu, saya diurut di bagian perut dan diberikan minum obat jamu,” ungkap korban Mawar anak di bawah umur kepada japos.co.

Korban mawar juga mengungkap pelaku lain yang melakukan sedomi, terhadap dirinya yaitu anak kandung dari pelaku B yang berinisial MA yang masih berstatus pelajar SMA saat ini, menurut keterangan korban mawar dirinya mengalami pelecehan seksual ( disodomi) sebanyak dua kali dua kali saat pelaku MA masih pelajar SMP, yang mana tempat kejadian pertama pada siang hari di kamar pelaku MA, saat itu kedua orang tua pelaku sedang tidak berada dirumah dan kejadian kedua pada malam hari disaat mati lampu cuaca hujan dan kedua orang tua pelaku sedang tidur.

Kasus mawar ini sudah ditangi Polres ketapang, dimana pada taggal 19 april 2024 korban Mawar, bersama bapak kandungnya di dampingi oleh Organisasi Pemuda Pemudi Bela Negara Kemhan RI Kabupaten Ketapang, dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kabupaten ketapang dan Dinas Sosial Kabupaten Ketapang membuat laporan polisi.

Terkait perkembangan penaganan kasus ini kasat Keskirm polres Ketapang AKP Wawan Dermawan saat dikonfirmasi lewat whatsapp membenarkan bahwa kasus ini sedang ditangani mereka dan terduga pelaku bapak angkat korban Mawar sudah dilakukan penahanan di Polres Ketapang.

“ Pelaku sudah ditahan di polres Ketapang, pelaku lain sedang kami dalami”. ucap AKP Wawan Dermawan saat dikonfirmasi lewat whatsapp (25/05).

Utin supianti selaku Wakil Ketua Organisasi Pemuda Pemudi Bela Negara Kemhan RI Kabupaten Ketapang yang mana organisasi ini juga bergerak dibidang penanganan anak -anak terlantar dan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) dengan Nama Rumah Anugerah.

“Kami mengutuk keras atas kejadian ini, kami berharap korban mendapatkan keadilan seadil- adinya atas atas kasus yang dialaminya,” tutur Utin Supianti selaku Wakil Ketua Organisasi Pemuda Pemudi Bela Negara Kemhan RI Kabupaten Ketapang saat dikonfirmasi dikediamannya beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan Pemerkosaat dan Sodomi anak dibawa umur Korban Mawar yang mana terduga pelaku merupakan bapak angkat dan anak kandunnya, membuat geram pengurus dan anggota organisasi perkumpulan pemuda flobamora ketapang( PPFK), karena korban Mawar masih berdarah Campuran Flores- NTT yang mana, Ibu Kandung Korban Mawar berasal dari Flores Provinsi Nusa Tengara Timur. Pengurus dan anggota organisasi perkumpun Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK ) mengecam keras atas kasus ini. Mencegah tindakan main hakim sendiri keluarga sebelah ibu Kandung Mawar asal Floes -NTT terjadi, organisasi PPFK meminta Kapolres Ketapang segera Menagkap terduga para pelaku.

“Mewakili keluarga besar Flobamora Ketapang Megecam keras atas kasus ini, dan kami meminta kapolres Ketapang agar segera menangkap para pelaku,” tutup yakobus Tamon selaku ketua Umum Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang saat dikonfimasi dikediamannya ( 23/05).

Bapak kandung korban Mawar berinisial S saat dikonfirmasi diselah selesai dimintai keterangan di Polres Ketapang terkait kasus yang dialami oleh anak kandunnya menjelaskan, bahwa dirinya kaget dan tidak menyangka bahwa pelaku adalah bapak angkat Korban Mawar dan anak kandunnya.

“Semua keputusan ada pada anak kandung saya, karena dia korban dalam permasalahan ini”. tutur bapak kandung korban mawar beberapa waktu lalu.

Dari penelusuran Japos. Co bahwa bapak dan ibu kandung korban mawar sudah bercerai sejak mawar berusia bayi, kemudia korban mawar di jaga oleh bibi kandungnya, dan sempat beberapa tahun silam bapak kandung korban mawar mau mengambil mawar namun bibi kandung Mawar meminta ganti rugi uang atas biaya membesarkan korban Mawar.

Hingga berita ini di terbitkan Japos. Co terus mengumpulkan fakta-fakta dalam kasus ini.(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 108 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…