Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Skandal Korupsi Bank BNI, Mantan Pemimpin Ditangkap Terkait Penyaluran KUR Puluhan Milyar

×

Skandal Korupsi Bank BNI, Mantan Pemimpin Ditangkap Terkait Penyaluran KUR Puluhan Milyar

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencuat ke permukaan saat Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau mengumumkan penangkapan ROMY RIZKI (45), mantan Pemimpin Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Bengkalis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini terkait dengan penyaluran KUR kepada 450 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan antara tahun 2020 hingga 2022.

Direktur Kriminal Khusus  Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan peran Tersangka ROMY RIZKI selaku Pemimpin BNI Kantor Cabang Pembantu OBO Bengkalis periode bulan Agustus 2020 s/d bulan April 2021 bertindak sebagai pemutus menyetujui usulan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat kepada 198 Debitur perorangan masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 Ha dari Tersangka DONI SURYADI selaku Penyelia Pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending), yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PT Bank BNI dan uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing Debitur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berawal dari laporan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.46,617,192,219,-. Penyaluran dana KUR yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp. 45,000,000,000,- dan subsidi bunga yang tidak tepat sasaran sebesar Rp. 1,617,192,219,” ungkap Kombes Pol Nasriadi, Jumat (24/05/2024).

“Romy Rizki mantan karyawan BUMN, diduga turut serta dalam skema tersebut. Melalui modus operandi yang terperinci, ia disinyalir menyetujui penyaluran KUR kepada debitur tanpa melakukan verifikasi yang memadai. Alhasil, kerugian keuangan negara terjadi,” sambungnya.

Penangkapan Romi Rizki terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024, di Jl. Hang Tuah, Kota Pekanbaru. Identitas dan peran tersangka dalam skema korupsi tersebut telah terkuak, dengan rencana tindak lanjut yang mencakup koordinasi dengan penuntut umum dan pelengkapan berkas perkara.

Sementara itu, penahanan Romy Rizki di Rutan Tahti Polda Riau menandai babak baru dalam upaya memberantas korupsi di sektor perbankan. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh institusi keuangan untuk meningkatkan pengawasan dan integritas dalam penyaluran dana publik. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 70 BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Jelang Pilkada bulan November 2024, dua bulan full Calon Walikota (Cawako) Bukittinggi, Erman Safar  secara continue mendatangi warga dari rumah ke rumah. Kegiatan blusukan dilakukan…

Berita

Views: 94 TANGERANG, JAPOS.CO – SMP Negeri 3 Pasar Kemis, yang terletak di Kecamatan Pasar Kemis, Banten, terus berupaya memberikan pemahaman kepada seluruh siswa terkait bahaya bullying.Advertisementscroll kebawah untuk lihat…