Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Judi Tembak Ikan Marak, Polsek Silau Kahean Diduga Tutup Mata

×

Judi Tembak Ikan Marak, Polsek Silau Kahean Diduga Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Di Nagori Bandar Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, marak perjudian berkedok tembak ikan atau yang biasa di sebut permainan judi gelper.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Warga setempat meminta agar pihak kepolisian sektor wilayah hukum setempat menutup dan menangkap pelaku dan bandar judi gelper tersebut.

Kehadiran judi tembak ikan gelper (gelanggang permainan) tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar karena akan berdampak negatif terhadap anak sekolah, generasi muda maupun para orang tua.

Demikian disampaikan warga sekitar yang diminta identitasnya dirahasiakan, kepada Japos.co, pada Rabu pagi (22/4/24).

“Segala bentuk judi, baik itu tembak ikan jadi momok menakutkan bagi para ibu karena bisa membuat kehancuran rumah tangga dan para anak sekolah jadi malas belajar dan lupa pulang ke rumah”, ujar warga tadi seraya mengatakan judi meja tembak ikan itu sudah hampir setahun beroperasi tanpa ada tindakan APH (aparat penegak hukum) melalui Polsek Silau kahean.

Selain itu, efek negatif perjudian itu, tidak tertutup kemungkinan tentu akan menimbulkan kemalingan peredaran/pengguna narkoba juga akan semakin marak. Hal ini tentu akan semakin meresahkan warga.

Menurut warga tadi, pengelola judi tembak ikan tersebut disebut-sebut warga milik Jeni Sinaga pengawas di lapangan diduga oknum bersegaram loreng dari salah satu ormas, sehingga permainan judi tersebut selama ini aman-aman saja, artinya belum tersentuh aparat penegak hukum dari Polsek Silau kahean.

“Tolong pak polisi Polsek Sillau kahean agar segera memberantas dan menangkap pemilik dan pelaku judi yang sudah sangat meresahkan masyarakat ini”, tandas warga tadi.

Namun harapan warga, kiranya judi tersebut ditutup dan pengelolanya dapat ditangkap agar ada efek jera di kemudian hari.

Terkait maraknya mesin judi ikan di Wilayah hukum Polsek silau kahean awak media mencoba konfirmasi kepada Kapolsek AKP Jahoras sinaga melalui aplikasi what shaap ” Trims bang informasinya dan akan kita cek’ Tulis Kapolsek.

Juga saat dikonfirmasi terkait meja ikan di Nagori Bandar nagori ke Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa meliala rabu (22/05/2024) Kapolres memberi jawaban singkat.

“Terima kasih informasinya akan kita tindak lanjuti,” tulis Kapolres.

“Di Nagori Bandar nagori itu meja ikan milik Jeni sinaga, kalau Muler damanik cuman dapat fee dari hasil pengelolaan mesin gelper, Semoga pihak polisi atau Satrekrim Polres Simalungun menurunkan opsnal untuk memberantas meja judi di kampung kami ini dan langkah ini kami apresiasi sebab sudah meresahkan warga, ini harapan kami ” tandasnya.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 80 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…