Views: 1.1K
KABUPATEN TANGERANG, JAPOS.CO – Pembangunan unit sekolah baru (USB) SMPN 3 Sepatan Timur yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2023, diduga melibatkan persekongkolan antara dinas pendidikan dengan pihak kontraktor. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Fatma Jaya Abadi dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.837.624.000 ini menuai sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perwakilan Banten menemukan kerugian sebesar Rp 190.000.000.
Ketua Monitoring Pilar Bangsa, Gordon Sitinjak, mempertanyakan kinerja dinas pendidikan terkait kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 190 juta. Menurutnya, hal tersebut seharusnya tidak terjadi jika pengawasan dari dinas pendidikan dilakukan dengan benar.
“Dari hasil pemeriksaan laporan pemerintah Kabupaten Tangerang, BPK RI perwakilan Banten melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik terhadap paket pekerjaan dinas pendidikan. Pekerjaan tersebut telah selesai dan diserahterimakan dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan,” ungkap Gordon kepada media.
Gordon menambahkan, temuan BPK RI ini mengindikasikan adanya kongkalikong antara dinas pendidikan dengan pihak kontraktor demi meraup keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak terhadap kepentingan anak bangsa.
“Ini jelas menunjukkan bahwa ada upaya memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan pendidikan. Pengawasan yang ketat harus diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Gordon.
Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan BPK ini dan memastikan bahwa dana pembangunan sekolah digunakan sesuai dengan peruntukannya demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak di Kabupaten Tangerang.(bung)