Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

6 Gubuk Tempat Konsumsi Narkoba dan Perjudian di Robohkan Paksa 

×

6 Gubuk Tempat Konsumsi Narkoba dan Perjudian di Robohkan Paksa 

Sebarkan artikel ini

Views: 901

DELI SERDANG, JAPOS.CO – Bangunan liar yang diduga tempat perjudian dan peredaran Narkoba di dusun V Salang Tunas Desa Namorube Julu kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang di tertibkan oleh satuan polisi pamong praja(Satpol pp).pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 Pukul 15.00 Wib

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Selain merobohkan paksa gubuk yang terbuat dari bambu dan terpal, Satpol PP langsung memusnahkan bangunan bangunan liar tersebut. Penertiban/Pembongkaran bangunan liar yang diduga tempat perjudian dan konsumsi markoba,

Personel Penertiban terdiri dari, Kasat Pol PP DS Marzuki SSos MAP beserta Staf dan anggota jumlah 40 Orang, Camat Kutalimbaru Avro Wibowo S.STP, Kasi Trantib Kecamatan Kutalimbaru.Sophian Tarigan SH. Pejabat sementara(Pj.Kepala) Desa Namorube Julu Satimin beserta Perangkat Desa, Satres Narkoba Polrestabes Medan Dpp.Panit Res Narkoba, Ipda Putra Harahap beserta 5 orang, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Banuara Manurung SH beserta Tim 8 orang.

Selanjutnya Babinsa Namorube Julu Sertu Elvri S Sihombing beserta 2 orang pers R.02/Ktl 8.Babinkamtibmas Namorube Julu, Aipda Asrul Nasution, juga Kadus V Salang Tunas.

Adapun hasil penertiban ditemukan bong penghisap narkoba /sabu sebanyak 6 buah dan mancis, penggunaan listrik ilegal/tanpa meteran, 6 gubuk tempat konsumsi narkoba dirobohkan.(Sanggam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *