Views: 984
CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, dan Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnaen, di Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Jumat (17/05/2024).
Opini WTP atau Unqualified Opinion menandakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2023 telah menyajikan informasi secara wajar dalam semua hal yang material. Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, mencakup kecukupan penyajian (full disclosure), Standar Pengendalian Internal (SPI) yang memadai, serta kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Meskipun Pemerintah Daerah Kota Cimahi berhasil mempertahankan Opini WTP untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, Pj. Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, mengingatkan bahwa prestasi ini tidak boleh membuat pihaknya berpuas diri. Dicky menegaskan pentingnya meningkatkan kinerja dengan menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
“Opini WTP diberikan BPK terhadap pemeriksaan keuangan dan aset kita. Tata kelola yang baik dalam dua hal ini menjadi penilaian utama. Meskipun kami telah bekerja dengan baik, kami harus terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset. Beberapa catatan dari BPK menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk ditindaklanjuti. Secara umum, apresiasi dari BPK ini merupakan penghargaan luar biasa bagi kami,” ujar Dicky dalam wawancaranya dengan media.
Dengan pencapaian ini, Pemerintah Daerah Kota Cimahi diharapkan terus meningkatkan kinerja dan menjaga tata kelola keuangan serta aset dengan lebih baik di masa mendatang.(DEMAK GULTOM)