Views: 1.3K
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Siti Maimunah Sinaga (24), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Durian Banggal, Kabupaten Simalungun membuat pengaduan ke Polres Pematang Siantar karena diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh majikannya yang berprofesi menjadi seorang dosen salahsatu Perguruan Tinggi di Kota Pematang Siantar, Sabtu (11/05/2024).
Maimunah mengaku dipukul, ditusuk wajahnya, dan disiram deterjen ketika memberi makan anak majikannya di rumah Jalan Tondano, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar pada hari Rabu (08/05/2024) yang lalu.
Setelah insiden, Maimunah yang mengaku lama menjadi korban kekerasan melarikan diri dan melaporkan kasusnya ke Polres Pematang Siantar dengan nomor STTLP8/256/V7/20247SPKT/Res P Siantar/Sumut.
Kini Maimunah yang didampingi oleh kuasa hukumnya Ramot Saragih SH dan Ardy Putranto Saragih, SH menuntut keadilan atas tuduhan pelanggaran UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dirilis dari akun instagram @Siantarpunyacerita, kuasa hukum Siti Maimunah Sinaga mengatakan Saya sebagai Kuasa Hukum Korban Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Pengajar/Dosen disalah satu Perguruan Tinggi (PT) Universitas Swasta di Pematangsiantar, Korban mengalami Luka berat dibagian tangan, dan dadanya,” tulisnya.
Korban bercerita sebelumnya sudah
pernah di aniaya oleh oknum tersebut sampai keluar darah dari kuping dan mengakibatkan pengelihatannya kabur/tidak bisa melhat jelas, dan korban hampir 2 tahun terakhir tidak
diberikan gaji oleh oknum dosen tersebut, jelasnya.
“Semoga tidak ada lagi Majikan yang melakukan kekerasan terhadap ART, Thx, Salam kesadaran,” tegas kuasa hukum.
Hal senada diungkapkan oleh Ir Amsar Saragih MM mantan Ketua Yayasan Universitas Simalungun 2016 – 2021, dan masih tercatat sebagai dosen.
“Menyimak pemberitaan terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang dosen kepada seorang ART Siti Maimunah Sinaga maka atasan dari dosen tersebut maupun Rektor PTS bahkan Pengurus Yayasan harus memberikan sanksi sesuai Peraturan Kepegawaian yang ada,” tulis @Siantarpunyacerita menirukan ucapan Amsar Saragih.
“Karena hal ini sudah mencoreng citra profesi dosen bahkan institusi tempat dosen tersebut bekerja,” tegas Amsar.(Andy Alfiano)