Views: 1.1K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Riau memutuskan untuk mengajukan penghentian penuntutan atas kasus laka lantas yang melibatkan Adji Prasetyo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose, Kamis (16/05/2024).
Kasus ini bermula dari peristiwa kecelakaan pada 26 Desember 2023, di Jl. Pemda Buatan- Siak Desa Rantau Panjang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang melibatkan mobil dump truck yang diparkir tanpa rambu peringatan, menyebabkan luka-luka pada pengendara mobil Mitsubishi.
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH MH, Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Koordinator, Kasi dan Staf di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif : Kejaksaan Negeri Siak An. Tersangka Adji Prasetyo Bin Dedi Riswanto yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tersangka Adji Prasetyo yang belum memiliki SIM disangkakan telah melakukan tindak pidana Lalu Lintas karena kelalaianya pada tanggal 26 Desember 2023 di Jl. Pemda Buatan- Siak Desa Rantau Panjang Kec. Koto Gasib Kab. Siak yang memarkirkan kendaraan dump trucknya di pinggir jalan tanpa memasang rambu peringatan bahwa truk tersebut sedang berhenti sehingga mengakibatkan Saksi Korban Maulana Rizky Asyraf yang mengendarai mobil Mitsubishi box menabrak dari arah belakang mobil Tersangka. Atas peristiwa tersebut Saksi Korban berdasarkan hasil VER No.0185/NRSNR/VISUM II/2024 mengalami luka-luka,” ungkap Bambang Heripurwanto, SH MH, Kasi Penkum Kejati Riau.
Pengajuan 1 perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Keputusan ini diambil setelah tersangka meminta maaf kepada korban dan korban memberikan maaf, serta pertimbangan lainnya seperti status tersangka yang belum pernah dihukum sebelumnya dan janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Keputusan ini merupakan langkah menuju kepastian hukum dan merespon positif dari masyarakat terhadap prinsip keadilan restoratif. Langkah selanjutnya, Kejaksaan Negeri Siak akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sebagai tindak lanjut dari keputusan ini,” tutupnya. (AH)