Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

CV Tri Indika Utama Perbaiki Proyek Jalan Rangge Sentap Ketapang

×

CV Tri Indika Utama Perbaiki Proyek Jalan Rangge Sentap Ketapang

Sebarkan artikel ini

Views: 7.2K

KETAPANG, JAPOS.CO – Paket Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, merupakan kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman, sebagai Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dipermukiman untuk menunjang Fungsi Permukiman, dan ini merupakan satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Proyek ini diprotes oleh Jumadi Ketua Bidang Investigasi DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu, lantaran ada kerusakan fisik di beberapa titik pasca pengerjaan oleh CV Tri Indika Utama.

Proyek ini dikerjakan berdasarkan Surat Perintah Kerja dengan Nomor : 027/14.02/SPK-PL/ PPK-WK.PSU/APBD/2024 tanggal 14 Maret 2024 lokasi kegiatan di Kabupaten Ketapang, dengan nilai kontrak Rp.179. 480. 000 menggunakan Sumber Dana APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024, sebagai Penyedia Jasa yang mengerjakan Paket ini adalah Perusahaan CV Tri Indima Utama.

Baru-baru ini pihak Penyedia Jasa CV Tri Indika Utama melakukan perbaikan ulang pada fisisik proyek ini. Menurut pihak Penyedia Jasa, kerusakan terjadi karena ada tumpahan minyak solar dibeberapa titik yang mengakibatkan memuainya asphalt yang baru dihampar, sehingga fisik yang kena tumpahan minyak solar terjadi kerusakan. Namum kini kondisi fisik jalan tersebut telah dilakukan perbaikan.

“Benar ada kerusakan pada beberapa bagian fisik proyek, hal itu disebabkan adanya tumpahan minyak solar. Kami juga baru tahu ada kerusakan dari pemberitaan media, tapi saat ini kami sudah melakukan perbaikan ulang, kebetualan masih menjadi tanggung jawab kami hingga masa pemeliharaan berakhir,” ungkap perwakilan dari Penyedia Jasa kepada Japos.co belum lama ini. (M HARISY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *