Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Tim Satgas Bebaskan 4 Orang Pekerja Migran Indonesia Yang Di Sekap Agen Awaludin Alias Udin Badau

×

Tim Satgas Bebaskan 4 Orang Pekerja Migran Indonesia Yang Di Sekap Agen Awaludin Alias Udin Badau

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

TANJUNGBALAI, JAPOS.CO –  Ke empat PMI Ilegal saat dibebaskan oleh tim Satgas dari rumah Awaludin alias Udin Badau, di Jalan Klep Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, pada hari Selasa (14/5/2024) malam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tim gabungan Satgas Catur Bais TNI dan Unit Intel Kodim bersama Imigrasi, berhasil membebaskan empat orang pekerja migran Indonesia (PMI) illegal yang disekap di rumah agen bernama Awaludin alias Udin Badau yang berlokasi di Jalan Klep Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, pada hari Selasa (14/5) malam. Sayangnya, agen PMI Udin Badau, berhasil kabur dalam pembebasan ke- 4 PMI tersebut.

Informasi diperoleh, empat PMI yang dibebaskan itu yakni, satu orang PMI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia dan tiga orang lainnya yang datang dari Malaysia.

Mereka disekap sejak hari Minggu (12/5) kemarin karena uang sewa sebesar Rp 3 juta per orang tidak dibayar oleh pengurus ke agen
Udin Badau.

Adapun data empat orang PMI ilegal tersebut yaitu, satu calon PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia bernama, Rasidi, laki laki berusia 41 tahun beralamat Dusun Sabuwa Rt.001/003 Kelurahan Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Kemudian tiga orang PMI yang baru pulang dari Malaysia yang pertama bernama, Andi (42 tahun) warga Dusun III Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai. Kedua bernama, Eriandi (36 tahun) warga Gg. Bidan Dusun VI, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Dan yang ketiga bernama Ahmad Sukri (34 tahun) warga Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan.

Dari keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, Awaludin alias Udin Badau selama ini dikenal cukup lihai dan selalu mulus mengirim PMI ke Malaysia secara non prosedural atau ilegal. Begitu juga dengan membawa atau memulangkan PMI dari Malaysia ke Indonesia, melalui jalur laut.

Udin Badau juga dikabarkan mendapat dukungan kuat dari aparat, sehingga selalu mulus dalam setiap kegiatan nya.Saat ini keempat PMI ilegal tersebut telah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Imigrasi Tanjungbalai, Wawan Anjaryono melalui Yusuf Junianto selaku Kasubsi Intelijen Keimigrasian, ketika dikonfirmasi Rabu (15/5/2024) membenarkan adanya pembebasan penyekapan terhadap 4 PMI ilegal tersebut.

“Saat ini keempat PMI Non prosedural tersebut sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Untuk informasi lebih lanjut akan kita sampaikan setelah selesai pemeriksaan,” ucap Yusuf.(Sanggam M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *