Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Ambil Uang Muka Meteran Baru Ratusan Juta Rupiah Milik Masyarakat, PT Raja Intan Electrical Diduga Lakukan Penipuan

×

Ambil Uang Muka Meteran Baru Ratusan Juta Rupiah Milik Masyarakat, PT Raja Intan Electrical Diduga Lakukan Penipuan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.8K

KETAPANG. JAPOS.CO – Wakil Direktur PT Raja Intan Electrical, Firmansyah menjelaskan bahwa untuk menghindari kasus penipuan pihaknya melakukan sosialisasi dibeberapa kecamatan membantu masyarakat agar tidak menjadi korban kasus penipuan. Hal tersebut dilansir media Tribun Ketapang pada tanggal 12 April 2018.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu, Wakil Direktur PT Raja Intan Electrical mengungkapkan perusahaannya tidak perlu membayar uang muka pemasangan meteran baru, masyarakat akan membayar ketika listrik di sudah menyala.

“Jadi kita tawarkan kepada masyarakat tidak perlu membayar uang muka. Masyarakat membayar setelah listrik di rumahnya sudah menyala,” katanya saat dihubungi awak media melalui telepon di Ketapang, Kamis (12/4/2018).

Namun di tahun 2018 Bidardi Mantan Kelapa Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata bersama kaki tangannya, mengatas namakan PT. Raja Intan Electrical mengambil uang muka masyarakat Desa Suak Burung yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, dengan berbagai janji manis akan di segera di pasang tiang listrik dan pemasangan meteran baru, namun dari tahun 2018 sampai awal 2023 belum terlaksana.

“Ini Jelas ada dugaan Kasus penipuan yang terorganisir PT. Raja Intan melalui kaki tangannya di Desa untuk melakukan penipuan dengan cara mengambil uang muka masyarakat dari tahun 2018 sampai saat ini tidak ada kejelasan kemana uang tersebut?”. ucap Yosep warga kecamatan Manis Mata kepada Japos.co melalui pesan WhatsApp (13/05).

Dalam penyaluran data dokumen yang di himpun Japos.co terdapat bukti daftar pemungutan uang muka pemasangan meteran baru tahun 2018 tercantum nama perusahaan PT. Raja Intan Electrical, dan nama-nama masyarakat yang memberikan uang muka meteran baru tersebut.

Japos.co belum bisa menghubungi Bidardi mantan Kades Suak Burung untuk melakukan konfirmasi, karena posisinya berada di dalam lapas kelas dua Ketapang, tersandung dugaan kasus korupsi Dana Desa.

Untuk berimbang pemberitaan Japos.co menghubungi Ahmad Saimin lewat WhatsApp (14/05) yang mengaku kepada masyarakat bahwa dirinya merupakan bagian dari PT. Raja Intan Electrical, mempertanyakan prihal pungutan uang masyarakat untuk pasang meteran baru di tahun 2018 tersebut, namun hingga berita ini di terbitkan Japos.co belum mendapatkan jawaban.(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 25 JAKARTA, JAPOS.CO – Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta. Keputusan ini…