Scroll untuk baca artikel
BeritaLampung

Pemerintah Kampung Kayu Batu Salurkan BLT DD Tahap 1 Tahun 2024

×

Pemerintah Kampung Kayu Batu Salurkan BLT DD Tahap 1 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

WAY KANAN, JAPOS.CO – Pemerintah kampung Kayu Batu menyalurkan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) Triwulan I (Januari, Februari dan Maret) tahun Anggaran 2024 kepada 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kegiatan ini dilaksanakan di  kantor kantor kampung Selasa (14/05/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala kampung Kayu Batu Salmun Ansori, Ketua BPK, Rusdi SE Kasi PMK mewakili Camat Gunung Labuhan, Pendamping Desa, seluruh aparatur kampung dan keluarga penerima manfaat.

Penyaluran BLT DD ini juga merupakan tindak lanjut dari musyawarah khusus bersama Kepala kampung , staf lainnya beserta semua kepala kewilayahan dari masing-masing dusun untuk menentukan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diselenggarakan di awal 2024.

Salmun Ansori kepala kampung Kayu Batu mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2024 ini diproritaskan kepada KPM dengan Kategori lansia, lansia rentan, Janda, disabilitas atau keluarga dengan anggota disabilitas,  jumlah KPM BLT pada masing-masing dusun ± 6 KPM dengan perbandingan yang sama untuk setiap dusun.

Rusdi SE Kasi PMK mewakili Camat Gunung Labuhan dalam sambutannya  menyampaikan agar para penerima manfaat dapat menggunakan BLT ini dengan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Masing-masing KPM menerima Rp. 900.000 karena pada tahap I ini yang disalurkan adalah BLT bulan Januari, Februari dan Maret dengan masing-masing KPM menerima Rp. 300.000 perbulan dan merupakan angka yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya tanpa ada perubahn dan yang berubah hanya jumlah dan anggota KPM, terkait anggota KPM yang menerima BLT tahun anggaran 2024 ini berbeda 100% dari tahun kemarin, dengan menggunakan sistem roling pemerintah kampung Kayu Batu berharap semua masyarakat yang layak untuk memperoleh bantuan dapat menikmati.(Suhaili)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 27 JAKARTA, JAPOS.CO – Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta. Keputusan ini…