Views: 2.9K
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) telah menelaah terkait laporan masyarakat pada tanggal 26 April 2024 yang lalu. Sebagai terlapor adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Apri Dasma ST,. MT terkait Dana yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 14.744.514.505 dan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 15.697.000.000 yang dijadikan Swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yang terindikasi di monopoli dikerjakan oleh Dinas itu sendiri dan kegiatan tersebut tidak dipihak ke tigakan oleh Dinas PUPR.
Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK menyampaikan melalui WhatsApp, kepada Jaya Pos Rabu (8/24). “Dapat kami sampaikan bahwa laporan saudara masih dalam tahapan penelaahan oleh petugas kami. Apabila telah selesai, petugas kami akan segera menyampaikan tanggapan melalui surat/telpon kepada alamat/nomor kontak yang di informasikan dalam laporan lanjutannya”.
Dan selajutnya pada Senin (13/5/2024), berdasarkan PP 43 tahun 2018 tindak lanjut laporan dapat ditunggu hingga maksimal 30 HK. Salam, jawab Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK untuk kedua kali kepada Jaya Pos.
Direktur Eksekutif Government Againts Corruption & Discrimination (GAC&D) Andar Situmorang,SH, MH mengapresiasi KPK cepatnya tanggap terkait laporan masyarakat, agar kedepan sebagai pembelajaran bagi pejabat dan jangan semena mena untuk mempermaikan uang negara.
“ Kita lihat hasil pengembangan KPK, apa ada orang lain yang terlibat sehingga Kepala Dinas PUPR Kab. Tanjabbar, Apri Dasma ST,. MT berani menabrak aturan demi kepentingan pribadi “ ujar Andar dengan tegas.
Saat dikonfirmasi Jaya Pos kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Apri Dasma ST,. MT, tidak mau menerima, bahkan no Hp wartawan Jaya Pos langsung diblokir. (Tenk)