Views: 1.3K
PASURUAN, JAPOS.CO – Terjadi Lagi, Maraknya kecelakaan di perlintasan kereta api belakangan ini menyedot perhatian publik. Seperti halnya yang terjadi pada kecelakaan KA Pandalungan vs Mobil kijang di perlintasan kereta api rejoso,yang menewaskan satu keluarga pondok pesantren di pasuruan,banyak masyarakat yang menyayangkan kecelakaan yang terus terjadi dan tidak sedikit yang mengomentari PT KAI (Persero) dalam insiden itu.
Baik dari kalangan NGO sampai rakyat biasa Mereka menilai bahwa kecelakaan bisa dihindari bila pihak KAI menyediakan pintu perlintasan di setiap perlintasan sebidang. Dalam beberapa wawancara di media online, masyarakat meminta PT KAI untuk menyediakan fasilitas keamanan berupa palang pintu perlintasan komplit dengan rambu-rambunya.
Hal ini juga membuat beberapa aktivis pasuruan turut bersuara,salah satunya Zainal arifin,salah satu koordinator Pasuruan Timur (PASTIM) Bersatu. “Pengadaan palang pintu perlintasan beserta rambunya merupakan tanggung jawab Pemda setempat. Aturan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkereta apian,pada Pasal 92, 93 dan 94 yang menegaskan bahwa kewenangan pemasangan perlintasan kereta api adalah tanggung jawab Pemda setempat, yakni pemerintah propinsi, hingga kabupaten ataupun pemerintah kota sesuai wilayah masing masing. Ungkapnya.
Zainal,yang juga menjadi ketua Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (Tamperak) Pasuruan ini juga menambahkan bahwa Upaya yang dilakukan PT KAI maupun Pemda setempat tidak akan membuahkan hasil bila tidak dibarengi dengan usaha masyarakat. “Sisi lain banyaknya perlintasan liar yang dibuat masyarakat serta kelalaian dalam berkendara menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan.” Tutupnya.(Wio)