Views: 1.3K
RIAU, JAPOS.CO – Seiring berakhirnya periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan pada 30 April 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan lonjakan signifikan dalam tingkat kepatuhan. Menurut data terbaru yang dirilis oleh DJP, jumlah Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT-nya mencapai angka yang mengesankan, yakni 1.044.911, menandai pertumbuhan sebesar 10,66% dari periode yang sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa sebagian besar Wajib Pajak Badan memilih untuk menggunakan sarana elektronik dalam penyampaian SPT mereka.
“Dari jumlah tersebut, 28.059 Wajib Pajak memanfaatkan e-filing, 934.860 menggunakan e-form, dan 10 menggunakan e-SPT. Hanya sebanyak 81.982 SPT yang disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” sebut Dwi.
Dalam hal agregat, DJP juga mencatat bahwa 73,61% dari total SPT Tahunan PPh telah disampaikan oleh Wajib Pajak, mencerminkan pertumbuhan sebesar 7,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meskipun terjadi peningkatan yang signifikan, Dwi menekankan pentingnya terus berupaya mencapai target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024, yang ditetapkan sebesar 83,2% dari total 19,2 juta SPT.
“Kami berharap dapat mencapai target tersebut dengan dukungan dari semua pihak,” ujar Dwi.
Dalam penutupan pernyataannya, Dwi mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT-nya agar segera melakukannya, sambil mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. (AH)