Views: 1.5K
TANGERANG, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Tangerang telah mengalokasikan dana puluhan miliar rupiah untuk pembangunan Gedung Kesenian di kawasan Moderland, Cikokol. Meskipun telah menjadi aset Pemerintah Kota Tangerang, informasi terbaru mengungkapkan bahwa tanah di bawah gedung tersebut memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).
Pada tahun 2018 dan 2019, APBD Kota Tangerang mengalokasikan dana sebesar 7,2 miliar dan 6,9 miliar rupiah berturut-turut melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang untuk pembangunan gedung tersebut. Namun, hingga kini, gedung tersebut belum berfungsi secara maksimal.
Menurut informasi dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, tanah seluas 32.808 meter persegi di atasnya berdiri Gedung Kesenian Kota Tangerang memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor B.500. Meskipun demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai implikasi status tanah tersebut terhadap pengelolaan dan kepemilikan gedung kesenian tersebut.
Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), sedang dilakukan untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai status tanah dan implikasinya terhadap gedung kesenian yang telah dibangun dengan dana publik tersebut.
Awak media menghubungi melalui melalui aplikasi pesan singkat ( WhatsApp) Tatang Sutisna selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah( BPKD) Kota Tangerang, ketika ditanya mengenai apakah Gedung Kesenian Kota Tangerang sudah menjadi aset Pemerintah Kota Tangerang, dirinya menjawab Sudah. (Bung)