Views: 1.5K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bukittinggi Melky Salahudin SH menyatakan terdakwa Hary Tania seorang ASN Puskesmas Pekan Kamis Kabupaten Agam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 315 KUHP. Kasus tersebut tercatat dengan nomor perkara: 1/Pid.C/2024/PN Bkt.
Mengadili dengan menjatuhkan pidana selama penjara 1 bulan, percobaan 3 bulan, melanggar Pasal 315 tentang Tindak Pidana Penghinaan dengan nama korban Febrianti.
Dengan keluarnya Putusan PN Bukittinggi atas terdakwa Hary Tania, kedua ASN menerima sanksi administrasi dari atasannya Dinas Kesehatan Kab,Agam keluarkan surat tugas ,kedua ASN tidak bertugas ditempat semula ( Puskesmas) Pekan Kamis Kecamatan Tilkam .
Febriati selaku korban dari Sikap Hary Tania menjalankan tugas di Puskesmas Padang Lua, 10 km dari jarak tempat semula (Puskesmas Pekan Kamis ), terkesannya Febrianti dizalimi, bermodalkan surat tugas Febriati harus bolak balik dari Puskesmas Pekan Kamis ke Puskesmas Padang Lua ,sekalipun harus pengambilan absen dilakukan secara eletronik.
PH Febriati Sandrons menilai kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam ,Hendri melanggar aturan,karena klaimnya hanya mengantongi surat tugas untuk bekerja di Puskesmas Padang Lua, awalnya sempat “ditolak” oleh Kapuskesmas Padang Lua karena surat tugas tidak berlaku, kecuali ada SK mutasinya.
Kebijakan Dinas Kesehatan menggeluarkan surat tugas, Frant menilai Hendri tidak tau aturan ,surat tugas adalah surat yang memberikan perjalanan seseorang dengan waktu tertentu,sementara surat tugas yang diberikan pada klaim nya tidak tercantum batas waktu,sampai kapan ditugaskan pada Puskesmas Padang Lua kritisi Frant.
Konfirmasi dengan Kadis Kesehatan Agam ,Hendri lewat handphone Sabtu (26/04), membantah yang dilakukan pada Febrianti bukan penzaliman.
Surat tugas yang saya berikan kepada Febrianti sudah tepat, sampai menunggu proses SK dan saya sudah koordinasikan dengan atasan sebelumnya.
“Pindah tugas Febrianti dan Hary Tanya sudah tepat ,bagaimana jika saya pindahkan ke Puskesmas Malalak,” tutur Hendri dengan lantang dibalik gagang telponnya .
“Apabila klaimnya dipindahkan ke Malalak nantinya, PH Febrianti akan melakukan gugatan Kadis Kesehatan Kabupaten Agam melalui jalur PTUN di Padang, jika pindah tugas Febrianti ditugaskan ke Puskesmas Malalak,” tegas Frant.
Sementara Hary Tania bertugas di Puskesmas Magek 3 km dari tempat semula (P Kamis ). Kapuskesmas Magek dr Novi membenarkan adanya anggota Puskesmas dari Pekan Kamis bertugas ditempat yang ia pimpin. (Yet)